Bank emas membuka era baru pengelolaan emas

id bank emas,kegiatan usaha bullion,pt pegadaian,bank bsi,pengelolaan emas

Bank emas membuka era baru pengelolaan emas

Seorang warga memperlihatkan logam mulia Antam, Kamis (22/5/2025) di Jakarta. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Jakarta (ANTARA) - “Kita harapkan ini akan meningkatkan produksi domestik bruto kita. Kalau tidak salah bisa menambah Rp245 triliun, kemudian akan membuka lapangan kerja baru 1,8 juta," demikian ungkapan penuh optimisme dari Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan layanan bank emas di Indonesia pada 26 Februari lalu.

Kegiatan usaha bullion atau bank emas menjadi mesin penggerak pemerintah guna menggenjot potensi emas tanah air yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Kajian PT Pegadaian di tahun 2023 mencatat bahwa Indonesia memiliki 2.600 ton cadangan emas dan 1.800 ton potensi emas di masyarakat yang belum dimanfaatkan secara produktif.

Angka lain menunjukkan, ekspor emas mentah (dore) Indonesia mencapai 5 miliar dolar AS per tahun, sedangkan impor emas justru juga tercatat dengan nilai 2 miliar dolar AS per tahun.

Untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar emas luar negeri dan memaksimalkan pemanfaatan emas dalam negeri, bank emas diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem industri berbasis emas.

Manfaat bank emas

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut ada tiga manfaat yang bisa lahir akibat operasionalisasi bank emas di Indonesia.

Pertama, mendorong optimalisasi refinery atau proses pemurnian emas dalam negeri. Sehingga bank emas bisa memainkan peran sebagai sarana strategis yang mengintegrasikan antara produsen emas dengan ekosistem keuangan dan industri berbasis emas.

Terlebih, US Geological Survey mencatat bahwa Indonesia menduduki posisi ke-10 sebagai negara dengan produksi emas tertinggi di dunia tahun 2024 dengan nilai produksi 100 metrik ton.

Artinya, dengan memaksimalkan pengolahan di dalam negeri, semakin besar pula nilai tambah produksi emas yang berpengaruh terhadap pendapatan negeri.

Kedua, memperluas perdagangan emas yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan melalui skema titipan dan simpanan emas dari masyarakat dan pelaku usaha.

“Jadi kalau sekarang misalnya masyarakat punya emas taruh di bantal, ini kan tidak bisa kita apa-apakan gitu ya. Tapi kalau dengan bullion bank, emas yang ada disimpan nanti di bullion bank ini paling tidak 70 persen yang masyarakat simpan itu bisa disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan emas gitu ya. Ini kita harapkan bisa memutar roda perekonomian lebih cepat gitu ya,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan.

Manfaat ketiga dari operasionalisasi bank emas di Indonesia adalah memperkuat industri perhiasan melalui skema pembiayaan emas. Kemudahan akses terhadap bahan baku emas dapat mengakselerasi pertumbuhan industri perhiasan emas.

Apalagi Indonesia saat ini memiliki lebih dari 5 manufaktur perhiasan besar dan 30 ribu lebih manufaktur perhiasan skala kecil dan menengah yang seluruhnya bisa memproduksi 65 ton emas per tahun.

Regulasi sebagai fondasi

Berkaca dari sejumlah negara yang telah sukses menjalankan bank emas selama bertahun-tahun, Indonesia memulai langkah pertama dengan membuat regulasi bank emas yang jadi pijakan bagi lembaga jasa keuangan selaku penyelenggara bank emas.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur soal berbagai aktivitas kegiatan usaha bullion atau bank emas yang bisa dijalankan lembaga jasa keuangan.

UU tersebut lantas diperkuat dengan aturan yang lebih teknis yang kemudian diatur dalam Peraturan Otortitas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2024.

“Di situ kami menetapkan kerangka regulasi yang mencakup prinsip kehati-hatian, ada persyaratan permodalan juga, ada manajemen risiko, transparansi, terus ada juga pentahapan kegiatan usaha bullion,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Ahmad Nasrullah.

POJK/17/2024 juga telah mengatur penerapan program anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan profilerasi pemusnah masal, strategi anti-fraud, serta perlindungan konsumen, dan sistem pelaporan oleh lembaga jasa keuangan terkait kegiatan usaha bullion atau bank emas.

Lebih lanjut, OJK menjelaskan bahwa lembaga jasa keuangan yang bisa menjalankan bank emas hanya yang bisnis utamanya bergerak di bidang penyaluran kredit. Saat ini, baru dua lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyediakan layanan bank emas, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kinerja layanan bank emas

PT Pegadaian telah memperoleh empat izin layanan bank emas meliputi simpanan, pembiayaan, titipan, dan perdagangan. Keempatnya diimplementasikan dalam layanan produk deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, dan perdagangan emas.

Belum genap tiga bulan sejak bank emas diluncurkan secara nasional, produk bank emas milik PT Pegadaian telah membukukan catatan yang membanggakan.

Per 30 April 2025, deposito emas menyentuh saldo 1,1 ton dengan 31.000 nasabah, pinjaman modal kerja emas sebesar 150 kilogram atau senilai Rp233 miliar. Sedangkan perdagangan emas menyentuh transaksi hingga Rp2 triliun atau setara 1,2 ton, dan titipan emas korporasi berjumlah 2,9 ton.

“Bank emas bisa meningkatkan value added terkait cita-cita negara kita untuk mendukung hilirisasi terutama di hilirisasi emas, menciptakan diversifikasi investasi emas, dan meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat,” kata Elvi Rofiqotul Hidayah, Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian.

Lembaga jasa keuangan lain yang juga telah memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan layanan bank emas, BSI, saat ini baru menjalankan dua layanan bank emas yaitu perdagangan dan penitipan emas.

Bank syariah ini memperkenalkan BSI Emas sebagai produk bank emas mereka dengan skema beli dan titip sekaligus dalam satu transaksi. Berdasarkan data per Mei 2025, transaksi BSI Emas melalui aplikasi BYOND mencapai 830 kilogram emas.

BSI memastikan telah memiliki emas fisik lebih dulu sebelum menjual emas secara digital kepada nasabah untuk menjamin kenyamanan dan keamanan transaksi secara syariah. Sehingga bank syariah terbesar di Indonesia itu memastikan kehalalan dari transaksi emas yang dilakukan nasabahnya.

Menurut Direktur Sales & Distribution Bank Syariah Indonesia Anton Sukarna, BSI Emas telah dikembangkan sejak satu hingga dua tahun terakhir. Namun peresmian bank emas secara nasional oleh Presiden Prabowo awal tahun 2025 berhasil mengakselerasi layanan BSI Emas.

“Kalau kita lihat secara year to date dari Desember 2024 sampai dengan bulan Mei 2025, tumbuhnya di angka sekitar 100,26 persen atau dua kali lipat dibandingkan posisi di bulan Desember 2024 di mana posisinya itu bertumbuh di angka 444,98 kilogram,” kata Anton.

Baca juga: Presiden umumkan CKG hingga Bank Emas sebagai terobosan nasional

Beragam produk bank emas yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan memang membuat masyarakat memiliki lebih banyak opsi dalam memilih produk investasi emas. Namun, masyarakat perlu menyesuaikan produk bank emas yang dipilih dengan profil risiko dan kebutuhan investasi.

“Jika perlu dana liquid dalam jangka pendek bisa (pilih) tabungan emas. Kalau jangka menengah mungkin bisa menggunakan deposito emas, dan kalau kebutuhannya untuk investasi bisa juga dengan cicil emas,” ucap Nur Hidayah, Ketua Program Studi Doktor Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta & Kepala Center For Syariah Economic Development INDEF.

Baca juga: Bank Mega Syariah berencana rilis produk cicil emas

Jadi, bullion bank diharapkan akan menumbuhkan ekonomi, lapangan kerja, dan investasi di Indonesia.Bullion bank diharapkan pula menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.