Lombok Timur (ANTARA) - Sebanyak 75 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dideportasi oleh pemerintah Malaysia, karena diduga berangkat secara ilegal ke negara itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lombok Timur Suroto di Lombok Timur, Selasa menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap memfasilitasi kepulangan mereka meski berangkat melalui jalur non-prosedural (ilegal).
"Kami tidak tinggal diam terhadap nasib para PMI yang bermasalah di luar negeri," katanya.
Ia mengatakan Disnakertrans Lombok Timur terus berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pemerintah desa, hingga pihak keluarga untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar.
"Siapapun yang melapor, kami fasilitasi dan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya.
Baca juga: Anggota DPR minta LTSA NTB diaktifkan cegah PMI ilegal
"Bahkan yang meninggal dunia pun kami usahakan gimana caranya supaya cepat dapat perhatian dari pusat maupun kabupaten," katanya.
Namun, ia tidak menampik adanya perbedaan mencolok dalam hal perlindungan dan jaminan sosial bagi mereka yang berangkat secara resmi.
"Kalau yang resmi, santunannya luar biasa, bisa sampai ratusan juta rupiah karena ada jaminan sosialnya. Kalau yang melalui jalur sebelah, yang penting kita pertemukan kembali dengan keluarga dalam keadaan selamat," katanya.
Baca juga: Menteri Karding edukasi PMI ilegal yang dideportasi
Ia menyoroti tiga kategori alasan mengapa masyarakat masih memilih jalur ilegal yakni kurang informasi. Banyak yang belum tahu bahwa sekarang sudah ada aturan, mulai dari Undang-Undang hingga peraturan desa.
"Sudah tahu aturan, tapi seringkali abai karena tergiur proses cepat, dan terakhir sengaja melanggar kelompok yang tetap tidak mau melalui jalur resmi meski sudah diberikan pembinaan," katanya.
Ia mengatakan tugas pemerintah daerah adalah memberitahu yang belum tahu, dan mengingatkan yang lupa. Sekarang berangkat ke Malaysia itu sudah ada skema nol rupiah.
"Tidak perlu keluarkan modal, ikuti prosedur, dua bulan berangkat, dan tidak ada potongan gaji," katanya.
Ia mengatakan pemerintah kini telah mempermudah akses informasi melalui aplikasi Siap Kerja. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengecek negara tujuan, kuota yang tersedia, hingga syarat-syarat resmi tanpa harus tertipu calo.
"Persoalan utama yang sering dihadapi Disnakertrans saat membantu PMI ilegal adalah masalah data," katanya.
Ia mengatakan banyak yang berangkat tidak melalui jalur resmi dan menggunakan KTP lain atau tidak jelas alamatnya seperti kasus jenazah atas nama Supriyanto dari Sukamulia, karena kesulitan nama desa yang sama ada banyak.
"Kalau tidak terdaftar di sistem, kami sulit untuk mengusahakan santunan,"katanya.
Disnakertrans mengapresiasi desa-desa yang telah menjadi pelopor jalur resmi (Desa Peduli PMI). Harapannya, pemerintah desa dapat menjadi garda terdepan dalam menginformasikan kepada warga agar tidak lagi tergoda oleh tawaran berangkat cepat namun berisiko tinggi.
"Kami ingin masyarakat pulang dengan selamat dan membawa hasil. Mari gunakan jalur pemerintah melalui yang resmi dan terdaftar di Lombok Timur agar kami bisa memantau dan melindungi," katanya.