Tujuh jaksa kawal sidang korupsi Gunung Tunak di Pengadilan Tipikor Mataram

id korupsi jalan, twa gunung tunak, kejari lombok tengah, tim jpu, pengadilan mataram,sidang in abtentia,dpo kejaksaan

Tujuh jaksa kawal sidang korupsi Gunung Tunak di Pengadilan Tipikor Mataram

Ilustrasi-Meja persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengerahkan tujuh jaksa untuk mengawal sidang perkara korupsi proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis, membenarkan hal tersebut sesuai yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

Adapun tujuh jaksa dari Kejari Lombok Tengah yang masuk dalam tim jaksa penuntut umum adalah Bratha Hariputra, Sainrama Pikasani Archimada, Sofyan Indra Siswono, Anak Agung Gede Triyatna, Toufan Hazmi Haidi, Muhammad Junaidi Fitriawan Trisnanda, dan Wanda Meidina Akhmad.

Kelik menerangkan bahwa sidang perkara korupsi dengan tiga nama terdakwa, yakni Suherman, Fikhan Sahidu, dan Muhammad Nur Rushan itu akan digelar secara bersamaan pada hari Selasa (10/6).

"Untuk majelis hakim yang menyidangkan Pak Glorious Anggundoro sebagai hakim ketua, dan Pak Mahyudin Igo sebagai hakim anggota bersama Pak Irawan Ismail," ujarnya.

Baca juga: Tersangka korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah ditahan

Terungkap dari tiga terdakwa, pihak pengadilan akan menyidangkan salah satu di antaranya, yakni Suherman yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pelaksana proyek tanpa kehadiran terdakwa atau sidang In Abtentia.

Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan M. N. O. Sirait melalui sambungan membenarkan informasi tersebut, mengingat yang bersangkutan kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Alasan kejaksaan melimpahkan perkara Suherman ke pengadilan tanpa menghadirkan di persidangan merujuk aturan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

"Jadi, untuk kepastian hukum dan sepanjang hukum acara juga tidak melarang pemeriksaan perkara tipikor tanpa kehadiran terdakwa. Dalam Pasal 38 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor juga telah mengatur mengenai pemeriksaan perkara tanpa kehadiran terdakwa," kata Nurintan.

Dalam penyidikan, Kejari Lombok Tengah sudah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat NTB dengan nilai Rp333 juta. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian muncul dari kekurangan pekerjaan.

Baca juga: Penahanan tersangka korupsi Gunung Tunak dititipkan di Rutan Kuripan Lombok Barat

Terkait kasus ini, Kejari Lombok Tengah tercatat pernah menghadapi gugatan praperadilan dari tiga pemohon yang sebelumnya menjadi tersangka.

Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Praya dalam putusan tertanggal 6 Juli 2023 menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan termohon (Kejari Lombok Tengah) terhadap pemohon adalah tidak sah.

Meskipun kalah dalam gugatan praperadilan, kejaksaan tetap melanjutkan penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan yang baru.

Kejari Lombok Tengah menjalankan hal tersebut merujuk Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur putusan praperadilan tidak menggugurkan pokok perkara.

Baca juga: Jaksa ajukan pencekalan DPO korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah

Dalam penyidikan baru, Suherman sebelum berstatus DPO sempat mengajukan gugatan praperadilan. Hasilnya, hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Lombok Tengah dalam putusan pada 10 September 2024, menolak gugatan praperadilan Suherman sebagai pemohon.

Lebih lanjut, kejaksaan kini telah menahan dua tersangka lain, yakni Muhammad Nur Rushan sebagai konsultan pengawas proyek dan Fikhan Sahidu, Direktur PT Indomine Utama sebagai pelaksana proyek.

Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak dibangun pada tahun 2017. Pembangunan dilakukan melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar.

Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah.

Baca juga: Kejaksaan pastikan kasus korupsi Gunung Tunak Lombok Tengah tetap jalan

Kondisi jalan yang rusak diperkirakan sepanjang 1 kilometer. Atas temuan tersebut, jaksa melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya indikasi kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan sesuai hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jaksa dalam penyidikan turut menggandeng ahli audit dari akuntan publik dengan merujuk hasil pemeriksaan ahli konstruksi.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah minta dukungan Kejagung cari DPO korupsi Gunung Tunak

Baca juga: Kejaksaan terbitkan status DPO tersangka korupsi proyek Gunung Tunak Loteng

Baca juga: Tersangka korupsi proyek Gunung Tunak Loteng kabur dari penangkapan jaksa

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.