Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya salah satu hotel berbintang di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggak pajak dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria yang ditemui dalam giat bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Batulayar, Selasa, mengungkapkan hotel berbintang penunggak pajak tersebut bernama The Chandi Boutique Resort & Spa.

"Nilainya Rp493 juta. Tunggakan pajak ini muncul tahun 2023 dan 2024," katanya.

Dia menyampaikan nilai tunggakan pajak The Chandi Boutique Resort & Spa yang berlokasi di kawasan wisata wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat itu sebelumnya terungkap dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca juga: Pemkab Lombok Barat terapkan pembayaran pajak dan retribusi secara daring

Dalam kunjungan ke lokasi, KPK bersama Pemkab Lombok Barat menemui pihak manajemen dan mengingatkan untuk segera melunasi tunggakan pajak. Jika tidak segera membayar, pemerintah bisa menerapkan sanksi penutupan.

"Ada kemungkinan (tutup sementara), makanya kami lihat nanti, katanya akhir bulan akan lunasi. Kalau masih menunggak, bisa tutup sementara," ucap dia.

Usai menemui pihak manajemen, KPK bersama Pemkab Lombok Barat memasang spanduk peringatan warna merah putih bertuliskan "Obyek pajak ini belum melunasi pajaknya".

Dalam spanduk tersebut terdapat logo KPK dan Pemkab Lombok Barat.

Dian menegaskan bahwa pemasangan spanduk ini sebagai bentuk dorongan dari Pemkab Lombok Barat dan lembaga antirasuah agar pihak swasta taat membayar pajak.

Baca juga: Lombok Barat menghimpun pajak P2 sebesar 76 persen hingga November
Baca juga: KPK ingatkan Pemkab Lombok Barat terkait pajak
Baca juga: Seratusan ribu kendaraan Lombok Barat belum bayar pajak



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026