KPK ingatkan Pemkab Lombok Barat terkait pajak

id KPK,Lombok Barat

KPK ingatkan Pemkab Lombok Barat terkait pajak

Para pejabat lingkup Pemkab Lombok Barat berdiskusi dengan Deputi Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nana Mulyana. (Foto Antaranews NTB)

Kewajiban pengusaha dalam membuka usahanya, yaitu wajib membayar pajak kepada negara
Lombok Barat (Antaranews NTB) - Deputi Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nana Mulyana mengingatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat untuk memperhatikan penertiban wajib pajak yang harus dibayarkan ke daerah khususnya dari kalangan pengusaha.

"Kewajiban pengusaha dalam membuka usahanya, yaitu wajib membayar pajak kepada negara. Bagi pengusaha yang nakal jangan diperpanjang izin usahanya. Sering-sering berkirim `surat cinta`, jangan lupa tembusannya ke KPK," kata Nana Mulyana, di Gerung, ibu kota Kabupaten Lombok Barat, Jumat.

Penegasan tersebut disampaikan pada pertemuan dengan Sekretaris Daerah Lombok Barat H. Muhammad Taufik, dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Lombok Barat.

Dalam pertemuan tersebut, Nana juga mengingatkan Pemkab Lombok Barat akan potensi penyelewengan anggaran di dalam struktur pemerintahan.

Menurut dia, agar dalam proses pengangkatan pejabat eselon, para calon minimal memiliki sertifikat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Selain itu, memiliki pengalaman minimal dua tahun.

"Paling tidak mereka sudah mengerti dan menghindari main curang. Atau dengan cara membuat kebijakan kalau masuk struktural harus mempunyai sertifikat LPSE agar orang tersebut tidak melakukan niat jahatnya," ujar Nana.

Sementara itu, Sekda Lombok Barat H Muhammad Taufik, menyatakan siap untuk melaksanakan instruksi KPK terkait penertiban para pengusaha tidak membayar pajak bumi dan bangunan.

"Pengusaha nakal yang tidak membayar pajak tidak akan memperoleh perpanjangan izin usaha. Atau sanksi yang paling tegas adalah usahanya akan di tutup," katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Barat Hj Lale Prayatni, mengatakan pihaknya saat ini sedang mendata surat izin semua usaha yang ada di wilayahnya.

"Kami siap memberikan peringatan keras kepada pengusaha-pengusaha yang masih menunggak pajak. Kita tidak akan memperpanjang izin usahanya jika belum melunasi utang pajak usahanya," ucap perempuan yang akrab disapa Lale ini.

Ia menyebutkan penundaan pajak yang paling banyak tercatat, yaitu usaha penginapan, restoran dan perusahaan-perusahaan.

Sebagai bentuk komitmen tegas, Pemkab Lombok Barat mengambil keputusan tidak memperpanjang izin salah satu hotel ternama di kawasan wisata Senggigi, meskipun surat permohonan sudah masuk. (*)