Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram merampungkan berkas perkara milik enam tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan masker COVID-19 untuk masyarakat Nusa Tenggara Barat pada tahun anggaran 2020.
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko di Mataram, Senin, menyampaikan bahwa dirinya melihat berkas tersebut rampung usai penyidik memenuhi semua petunjuk jaksa peneliti sesuai materi dalam pengembalian berkas sebelumnya.
"Apakah mau P-21 (berkas dinyatakan lengkap) atau ada petunjuk lain, yang jelas seluruh P-19 (materi petunjuk) telah kami penuhi," katanya.
Dengan melihat kalender tahun 2025 yang akan berakhir pada pekan ini, Kapolresta tidak memungkiri bahwa hasil penelitian berkas di Kejari Mataram akan berlanjut pada awal tahun 2026.
"Nanti petunjuknya dari jaksa. Yang jelas, kami tinggal menunggu saja," ucap dia.
Baca juga: Polisi maraton periksa UMKM di Sumbawa terkait korupsi masker COVID
Sebelumnya dalam pemenuhan petunjuk jaksa, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi dari kalangan UMKM yang berada di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Selain dari pihak UMKM, petunjuk jaksa juga mengharuskan polisi mengambil keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam petunjuk, jaksa juga meminta agar penyidik memisahkan berkas perkara milik enam tersangka dari tiga menjadi lima berkas.
Jaksa meminta penyidik untuk memisah berkas perkara milik Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Kemudian mereka meminta berkas M. Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu digabung. Berkas perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah.
Baca juga: Jaksa minta penyidik perbaiki berkas korupsi masker COVID-19
Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Kamaruddin berada dalam satu berkas. Penyidik menyatukan berkas empat orang dalam satu berkas karena melihat peran mereka sama.
Dalam kelengkapan berkas, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Penyidik menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik dalam kasus ini telah menangguhkan status penahanan enam tersangka menjadi tahanan kota, setelah sebelumnya penyidik sempat menahan seluruhnya di Rutan Polresta Mataram.
Baca juga: Berkas kasus korupsi masker COVID-19 dikembalikan Kejari Mataram
Baca juga: Kejari Mataram teliti berkas enam tersangka korupsi masker
Baca juga: Polisi alihkan status penahanan eks Karo Ekonomi Setda NTB
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026