Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 milik enam tersangka ke penyidik kepolisian.
"Hari ini berkas perkara masker COVID-19 dikembalikan ke penyidik," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid melalui pesan singkat di Mataram, Rabu.
Dia menyampaikan pengembalian berkas ke penyidik kepolisian ini turut menyertakan petunjuk dari jaksa peneliti.
Perihal materi petunjuk, Harun mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengungkapkan hal tersebut ke publik karena sudah menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
"Langsung ke penyidik," ujarnya.
Baca juga: Kejari Mataram teliti berkas enam tersangka korupsi masker
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait pengembalian berkas tersebut mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik.
"Belum ada informasinya, saya cek dahulu," kata Regi.
Penyidik melimpahkan berkas perkara korupsi milik enam tersangka ini usai kelengkapan alat bukti rampung.
Hasil penyidikan, kepolisian menjadikan berkas enam tersangka menjadi tiga. Satu berkas untuk empat tersangka milik Wirajaya Kusuma, Cholid Tomassoang Bulu, Kamaruddin, dan M. Hariyadi Wahyudi.
Baca juga: Polisi alihkan status penahanan eks Karo Ekonomi Setda NTB
Penyidik menjadikan berkas mereka dalam satu kesatuan karena berasal dari pihak panitia pelaksana pengadaan dari Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Mulai dari peran Wirajaya Kusuma sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Kamaruddin sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), M. Hariyadi Wahyudi sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Cholid Tomassoang Bulu sebagai kepala bidang UMKM.
Dua tersangka lain, yakni Rabiatul Adawiyah, dan Dewi Noviany dirampungkan penyidik dalam berkas terpisah.
Baca juga: Polresta Mataram rampungkan berkas korupsi masker COVID milik empat tersangka
Dalam kelengkapan berkas, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Penyidik menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik dalam kasus ini telah menangguhkan status penahanan enam tersangka menjadi tahanan kota, setelah sebelumnya penyidik sempat menahan seluruhnya di Rutan Polresta Mataram.
Baca juga: Mantan Wabup Sumbawa kembali diperiksa di kasus masker COVID-19
Baca juga: Polisi kaji pengajuan penangguhan penahanan enam tersangka masker di NTB
