Kejati NTB kembalikan SPDP kasus tambang emas ilegal Sekotong ke kepolisian

id tambang emas ilegal sekotong, pengembalian spdp, kejati ntb, polres lombok barat,tka china

Kejati NTB kembalikan SPDP kasus tambang emas ilegal Sekotong ke kepolisian

Lokasi tambang emas ilegal yang diduga dikelola TKA China di kawasan IUP PT Indotan di wilayah Sekotong, Lombok Barat, NTB, Jumat (4/10/2024). (ANTARA/HO-KPK)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan di wilayah Nusa Tenggara Barat mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, ke pihak kepolisian.

"Secara administrasi, kami kembalikan SPDP karena tidak ada tindak lanjut berkas," kata Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan di Mataram, Selasa.

Dengan adanya pengembalian SPDP kepada kepolisian, dalam hal ini Tim Satreskrim Polres Lombok Barat sebagai pihak yang melakukan penyidikan, Irwan menegaskan bahwa secara administratif pihak kejaksaan sudah menutup kasus tersebut.

"Sudah tertutup di data kami. Jadi, secara administratif di kami sudah selesai," ucap dia.

Baca juga: kasus tambang di NTB dalam sorotan KPK

Dengan adanya pengembalian SPDP ke pihak kepolisian, penyidikan kasus tersebut berpeluang untuk dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Perihal adanya peluang penghentian, Irwan menyatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk berbicara persoalan hukum dari tambang emas ilegal hasil pengembangan kasus pembakaran kamp tambang yang diduga mempekerjakan WNA China tersebut.

"Saya tidak bisa berkomentar. Yang jelas, kami kembalikan kepada mereka sesuai regulasi, tinggal nanti mereka seperti apa," ujar Irwan.

Apabila kepolisian menerbitkan SP3 atas adanya tindak lanjut pengembalian SPDP dari kejaksaan, kepolisian juga tidak punya kewajiban informasi tersebut ke jaksa.

"Enggak ada kewajiban juga di situ. Ya, kalau ada penanganan baru dengan kasus yang sama, itu pun harus ada SPDP baru," katanya.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Marwidinata yang dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui informasi pengembalian SPDP dari kejaksaan.

"Saya cek suratnya (SPDP) dahulu ya," ujar Lalu Eka.

Baca juga: Kemenhut limpahkan kasus tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat ke KLH

Pada medio Februari 2025, Lalu Eka menyampaikan bahwa penyidik sedang memperkuat alat bukti sesuai dengan hasil gelar perkara.

Dia mengakui dirinya pada bulan kedua di tahun 2025 itu masih tercatat sebagai pejabat baru. Pada awal menjabat, ia meminta penyidik menunjukkan progres penyidikan yang signifikan, mengingat kasus ini masuk dalam tunggakan penanganan tahun 2025.

Selain itu, Lalu Eka juga mengarahkan penyidik untuk memperkuat koordinasi dengan pihak imigrasi perihal keberadaan dari WNA China yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong.

Lalu Eka juga mendorong penyidik untuk segera mendapatkan pandangan ahli dari Dinas ESDM NTB, mengingat arah penyidikan Polres Lombok Barat dalam kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca juga: Penambang emas harap tambang rakyat di Sekotong Lobar jadi legal

Penyidik kepolisian juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Balai Gakkum Kementerian LHK Jabalnusra yang juga menangani kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Jadi, pemeriksaan terus berjalan. Sudah ada pejabat dinas ESDM dari provinsi, dan pejabat dinas lingkungan hidup dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang kami minta keterangan," ucapnya.

Lalu Eka turut menyampaikan bahwa dalam progres penyidikan ini telah terhimpun keterangan dari belasan saksi. Selain dari pihak pemerintah, ada juga saksi dari kalangan warga yang mengetahui aktivitas penambangan di Sekotong.

"Untuk barang bukti, beberapa sudah kami amankan. Termasuk dua dump truk, itu masih diamankan di Polres Lombok Barat," kata Lalu Eka.

Baca juga: Mafia tambang emas ilegal Sekotong dibidik, Walhi apresiasi langkah Kejati NTB
Baca juga: Penegak hukum diminta usut tuntas tambang ilegal di Sekotong
Baca juga: KPK sebut tambang emas ilegal di Sekotong tak bisa dilegalkan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.