Kemenhut limpahkan kasus tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat ke KLH

id gakkum kemenhut, kementerian lingkungan hidup, tambang emas ilegal, tambang sekotong, kpk, perusahaan asing

Kemenhut limpahkan kasus tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat ke KLH

Arsip -Tim Satgas Korsup V KPK RI bersama jajaran Kementerian LHK dan pemerintah daerah foto bersama usai memasang plang peringatan di lokasi tambang emas ilegal yang diduga dikelola TKA di Sekotong, Lombok Barat, NTB, Jumat (4/10/2024). ANTARA/HO-KPK RI

Mataram (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melimpahkan kasus dugaan penambangan emas ilegal oleh perusahaan asing di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra Mustaan di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke KLH berdasarkan hasil gelar perkara.

"Jadi, kasus ini berkaitan dengan Undang-Undang Lingkungan, makanya kami limpahkan ke KLH. Penanganan sekarang ada di sana," katanya.

Dalam pelimpahan perkara, kata dia, pihak Gakkum Kemenhut turut menyertakan kelengkapan berkas hasil permintaan keterangan sejumlah pihak, di antaranya kalangan pekerja tambang dan warga lingkar tambang yang mengetahui adanya aktivitas ilegal oleh perusahaan asing tersebut.

Baca juga: Penambang emas harap tambang rakyat di Sekotong Lobar jadi legal

Selain itu, ada juga keterangan dari pihak PT Indotan Lombok Barat Bangkit sebagai pemegang izin usaha penambangan (IUP) seluas 10.080 hektare yang sebagian kawasannya menjadi areal penambangan ilegal perusahaan asing.

Menurut dia, pelimpahan kasus ini merupakan tindak lanjut pemisahan kewenangan lembaga yang sebelumnya berada dalam satu wadah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kementerian LHK yang menangani kasus ini dengan dukungan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KLHK pada awal Oktober 2024 menyatakan penanganan dengan memasang plang peringatan di atas lahan kawasan penambangan ilegal perusahaan asing di Sekotong.

Baca juga: Mafia tambang emas ilegal Sekotong dibidik, Walhi apresiasi langkah Kejati NTB

Kegiatan tersebut turut didukung pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB.

Berdasarkan data pihak Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare.

Keberadaan tambang ilegal itu menjadi kebocoran pendapatan asli daerah dengan prediksi nilai mencapai Rp90 miliar per bulan.

Baca juga: Penegak hukum diminta usut tuntas tambang ilegal di Sekotong
Baca juga: Legalisasi tambang di Sekotong Lombok Timur harus merujuk kajian akademis
Baca juga: KPK sebut tambang emas ilegal di Sekotong tak bisa dilegalkan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.