Mataram (ANTARA) - Pakar lingkungan dari Universitas Muhammadiyah Mataram, Nusa Tenggara Barat, Dr. Syafril meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar mengusut hingga tuntas dugaan aktivitas tambang emas ilegal di areal Sekotong yang masuk dalam kawasan hutan.
"Polisi dan APH harus mengusut problem pelanggar pertambangan ini sampai tuntas," kata Dr. Syafril di Mataram, Kamis.
Menurut dia, langkah APH dalam penegakan hukum ini dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam memuluskan rencana penerbitan izin tambang rakyat di Sekotong.
Meskipun pemerintah dapat menerbitkan izin untuk tambang rakyat melalui mekanisme Perpres 55 Tahun 2022 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2024, namun langkah kepolisian dan APH ini bisa menjadi bahan penentu kebijakan.
"Seperti yang ada di Perpres Nomor 55 Tahun 2022, itu di Pasal 4. Pendelegasian pemberian izin dari pusat ke pemerintah daerah. Di situ ada diatur, harus berdasarkan norma, standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat, artinya pemerintah daerah dapat menerbitkan izin pertambangan rakyat," ujarnya.
Baca juga: KPK sebut tambang emas ilegal di Sekotong tak bisa dilegalkan
Oleh karena itu, Dr. Syafril yang masih aktif mengajar sebagai dosen Geografi Lingkungan pada Universitas Muhammadiyah Mataram ini berharap kepada kepolisian dan APH lain dapat serius menangani persoalan hukum di Sekotong.
"Ini problem yang sangat penting, karena ini berkaitan dengan masa depan bumi," ujarnya.
Penanganan pidana tambang emas ilegal di areal Sekotong masuk di di sejumlah aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.
Untuk penanganan di kepolisian pada Satreskrim Polres Lombok Barat, penyidik menemukan kendala dalam memperoleh data para tenaga kerja asing (TKA) asal China yang diduga sebagai pekerja tambang emas ilegal di Sekotong.
Baca juga: Polres Lombok Barat libatkan Mabes Polri tangani kasus tambang emas ilegal Sekotong
Kepolisian berdalih data yang menjadi bahan penentu pengembangan penyidikan belum didapatkan dari pihak Imigrasi Mataram.
Sebagai upaya serius dalam menindaklanjuti persoalan tambang di Sekotong, Polres Lombok Barat bersurat dengan tujuan meminta arahan kepada Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha sebelumnya mengatakan rencana legalisasi tambang rakyat ini merupakan hasil kunjungan bersama Wakil Ketua Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Nanik Sudaryati Deyang. Mereka turun langsung ke lokasi pertambangan di Sekotong.
Baca juga: Kejati selidiki dugaan korupsi aktivitas tambang di Sekotong Lombok Barat
Alasan legalisasi pertambangan tersebut untuk menambah pendapatan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah Sekotong yang sebagian besar masih tergolong miskin.
"Kami punya pertambangan nih di Sekotong, tapi masyarakat sekitar miskin. Itu 'kan enggak bisa kita pungkiri," ujar Nurul Adha.
Pemanfaatan ladang emas untuk masyarakat Sekotong ini nantinya akan melalui pembentukan koperasi.
"Harapannya nanti dengan survei itu, pertambangan rakyat ini bisa dilegalkan. Dibentuk koperasi, sehingga masyarakat betul-betul bisa menikmati hasilnya," ucapnya.
Selain itu, legalisasi ini juga bertujuan agar pemerintah dapat mengawasi aktivitas pertambangan, khususnya dari sisi keselamatan lingkungan.
Menurut Nurul Adha, pertambangan rakyat di Sekotong untuk ke depannya tidak lagi menggunakan merkuri, melainkan akan menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Baca juga: Walhi laporkan tiga perusakan lingkungan di NTB ke Jaksa Agung
Baca juga: Penyidikan tambang emas ilegal Sekotong di Polres Lombok Barat tetap jalan
Baca juga: KPK pantau perkembangan kasus tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat
