Polda NTB gelar perkara tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat

id gelar perkara, tambang emas ilegal, tambang sekotong, polda ntb, bareskrim polri, polres lobar

Polda NTB gelar perkara tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat

Arsip foto-Markas Komando Polda NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melaksanakan gelar perkara aktivitas tambang emas ilegal yang diduga melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

"Iya, hari ini kita gelarkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi di Mataram, Rabu.

Perihal hasil dari gelar yang bertujuan mengungkap peran tersangka atas indikasi pidana dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, Endriadi memilih untuk tidak mengungkap ke publik.

"Nanti, setelah gelar baru bisa tentukan (tersangka)," ucapnya.

Untuk keberadaan TKA China yang diduga terlibat aktif dalam aktivitas penambangan menggunakan alat berat tersebut, ia memastikan bahwa pencarian dengan dukungan International Criminal Police Organization atau Interpol masih berjalan.

"Doakan saja segera ditemukan. Supaya jelas," ujar dia.

Baca juga: Cairan sianida ditemukan di kawasan tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat

Permintaan dukungan dalam penyidikan kasus tambang ilegal yang cukup menyedot perhatian publik ini, menjadi bagian dari tindak lanjut hasil koordinasi dengan imigrasi terkait status para pekerja tambang asal China tersebut.

Dalam upaya melengkapi kebutuhan berkas pada tahap penanganan yang berangkat dari penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru ini, Dirreskrimsus menyatakan pihaknya sudah mengantongi keterangan saksi dengan memperkuat bukti pidana dari ahli.

Kejati NTB sebelumnya mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini ke kepolisian karena dalam rentang waktu yang diatur dalam KUHAP, penyidikan tidak menunjukkan progres perkembangan penanganan.

Baca juga: Kejati NTB siap usut dugaan korupsi tambang ilegal di Sekotong Lombok Barat

Atas sikap tersebut, kepolisian melakukan gelar perkara dengan mendasar pada penerbitan Sprindik baru oleh Tim Satreskrim Polres Lombok Barat.

Selain memperkuat bukti, kepolisian mengambil langkah tegas dengan menyita barang bukti yang diduga menjadi sarana penambangan ilegal oleh sekelompok tenaga kerja asal China.

Tim penyidik dalam penanganan kasus tambang emas ilegal juga memasang garis polisi di lokasi penambangan yang diduga beroperasi tanpa izin di atas lahan pengelolaan PT Indotan Lombok Barat Bangkit.

Baca juga: Polda NTB terbitkan SPDP dan Sprindik baru kasus tambang ilegal Sekotong

Ia mengatakan bahwa penanganan kasus ini juga mendapatkan atensi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dengan mendatangi langsung lokasi yang menjadi objek perkara tindak pidana penambangan ilegal.

Endriadi turut menyampaikan bahwa Bareskrim Polri juga meminta laporan dari setiap progres penegakan hukum yang berada di bawah kendali Tim Satreskrim Polres Lombok Barat tersebut.

Baca juga: Polda NTB: Penyidikan kasus tambang emas ilegal Sekotong berlanjut

Baca juga: KPK terbitkan dua Sprinlid tambang emas di Sekotong Lombok Barat

Baca juga: Kejati NTB kembalikan SPDP kasus tambang emas ilegal Sekotong ke kepolisian

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.