Objek perkara korupsi GNE jadi agunan di bank dengan utang Rp24 miliar

id korupsi gne, perusda ntb, aset gne, penyertaan modal, agunan bank, kejati ntb, penyidikan jaksa

Objek perkara korupsi GNE jadi agunan di bank dengan utang Rp24 miliar

Petugas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengangkut kotak berisi dokumen hasil penggeledahan di kantor PT Gerbang NTB Emas (GNE), Mataram, Kamis (8/5/2025). (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Mataram (ANTARA) - Aset yang menjadi objek perkara korupsi Perusahaan Daerah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, PT Gerbang NTB Emas di antaranya sertifikat tanah dan bangunan kantor terungkap menjadi agunan di bank dengan sisa utang Rp24 miliar.

Manajer Humas dan Media PT GNE Jaelani AP di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa penjaminan aset dengan menyisakan utang puluhan miliar tersebut berlangsung sejak kepengurusan Samsul Hadi sebagai direktur pada periode 2019-2024.

"Itu makanya, sisanya sampai saat ini Rp24 miliar. Itu ada di sejumlah bank, salah satunya di BRI," ucapnya.

Jaelani mengakui dirinya telah menyampaikan informasi terkait utang dari hasil penjaminan aset hasil penyertaan modal Pemprov NTB ini kepada penyidik Kejaksaan Tinggi NTB.

Dokumen pendukung dari penjaminan tersebut turut diminta penyidik. Jaelani mengatakan bahwa pihaknya belum secara menyeluruh memberikan kepada jaksa.

"Nanti katanya teman-teman (manajemen PT GNE) akan hubungi jika ingin mengambil dokumen," kata Jaelani.

Baca juga: Kejati NTB kumpulkan data perbankan milik PT GNE

Pidana korupsi terkait aset PT GNE ini turut terungkap sebelumnya dari keterangan Samsul Hadi. Mantan direktur tersebut sudah beberapa kali hadir ke hadapan penyidik memberikan keterangan.

Terakhir pada 18 November 2025, Samsul Hadi menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait aset yang masih berstatus agunan di bank.

Samsul Hadi kini tercatat sebagai terpidana kasus pencemaran air di Gili Trawangan dan Gili Meno usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, baik yang diajukan Samsul Hadi selaku terdakwa maupun jaksa penuntut umum pada 22 Juli 2025.

Atas putusan tersebut, Samsul Hadi resmi menjalani pidana sesuai putusan banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 31 Oktober 2024.

Baca juga: Mantan Direktur PT GNE serahkan sejumlah dokumen ke Kejati NTB

Dalam putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara waktu tertentu selama 1 tahun dalam status Samsul Hadi sebagai tahanan kota.

Selain pidana hukuman, majelis hakim menetapkan pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti denda.

Persoalan yang muncul hingga membuat Samsul Hadi berstatus terpidana ini berkaitan dengan jabatan Direktur PT GNE pada periode 2019-2024.

Kala itu, Samsul Hadi sebagai direktur membangun kerja sama dengan PT Berkah Air Laut (BAL) dalam usaha penyulingan air laut menjadi air bersih untuk menopang kebutuhan di Gili Trawangan dan Meno.

Baca juga: Kejati NTB minta pendapat ahli pidana untuk perkuat bukti korupsi GNE

Namun, kerja sama yang terbangun tidak berjalan sesuai perjanjian. PT BAL terungkap menyediakan air bersih melalui sistem pengeboran air tanah.

Direktur PT BAL William John Matheson turut terseret dalam kasus ini dan mendapat hukuman yang sama seperti Samsul Hadi.

Persoalan ini turut menjadi salah satu materi pengembangan penyidikan di Kejati NTB. Pihak kejaksaan tercatat sudah ada meminta keterangan saksi dari kalangan pejabat pemerintah provinsi hingga kabupaten dan pengurus PT GNE serta PT BAL.

Sebagai kebutuhan penyidikan, jaksa juga meminta pendapat hukum ahli dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).

Baca juga: Kejati NTB minta BPKP audit kerugian korupsi penyertaan modal PT GNE

Untuk kerugian negara yang menjadi kebutuhan pokok dalam pemenuhan alat bukti kasus korupsi, kejaksaan telah menggandeng BPKP NTB dan kini masih dalam proses audit.

Upaya hukum lain dalam kasus ini penyidik kejaksaan telah mengangkut sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di Ruang Biro Ekonomi Setda NTB dan kantor PT GNE dan memeriksa pihak manajemen PT GNE.

Langkah hukum yang dilakukan pihak kejaksaan ini turut menjadi kelengkapan pencarian alat bukti dalam penyidikan korupsi pengelolaan aset dan keuangan hasil penyertaan modal dari pemerintah daerah yang berujung pada sejumlah lini usaha PT GNE.

Baca juga: Direktur PT GNE diperiksa kerjati terkait korupsi penyertaan modal

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.