Mantan Direktur PT GNE serahkan sejumlah dokumen ke Kejati NTB

id pt gne, mantan direktur, samsul hadi, kejati ntb, korupsi gne, penyertaan modal, lini usaha gne, penyerahan dokumen

Mantan Direktur PT GNE serahkan sejumlah dokumen ke Kejati NTB

Mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Kejati NTB, Mataram, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi menyerahkan sejumlah dokumen ke Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Direktur perusahaan milik Pemerintah Provinsi NTB periode 2019-2024 ini mengakui atas adanya penyerahan dokumen tersebut.

"Iya, tadi ada serahkan dokumen-dokumen, ada yang terkait aset-aset PT GNE yang ada di bank," kata Samsul Hadi yang ditemui di gedung Kejati NTB, Kota Mataram, Selasa sore.

Dia turut mengakui bahwa penyerahan dokumen tersebut bersamaan dengan pemeriksaan dirinya dalam kapasitas sebagai saksi di tahap penyidikan jaksa atas dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk aset dan keuangan pada PT GNE tersebut.

"Iya, sebagai saksi saja," ujarnya yang turut terlihat keluar dari gedung kejaksaan didampingi kuasa hukumnya, Lalu Piringadi.

Baca juga: Kejati NTB minta pendapat ahli pidana untuk perkuat bukti korupsi GNE

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera turut membenarkan adanya pemeriksaan Samsul Hadi sebagai saksi.

"Pemeriksaan tambahan saja. Iya, ada (dokumen) yang diserahkan juga," kata Efrien.

Dia menegaskan bahwa pemeriksaan Samsul Hadi dan pengumpulan dokumen ini bagian dari langkah akhir penyidikan jaksa untuk kebutuhan gelar penetapan tersangka.

"Itu saja dulu. Yang jelas ini bagian dari kebutuhan penyidikan," ucapnya.

Samsul Hadi tercatat sebagai terpidana kasus pencemaran air di Gili Trawangan dan Gili Meno usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, baik yang diajukan Samsul Hadi selaku terdakwa maupun jaksa penuntut umum pada 22 Juli 2025.

Baca juga: Kejati NTB minta BPKP audit kerugian korupsi penyertaan modal PT GNE

Dengan keputusan tersebut, Samsul Hadi resmi menjalani pidana sesuai putusan banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 31 Oktober 2024.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara waktu tertentu selama 1 tahun dalam status Samsul Hadi sebagai tahanan kota.

Selain pidana hukuman, majelis hakim menetapkan pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti denda.

Persoalan yang muncul hingga membuat Samsul Hadi berstatus terpidana ini berkaitan dengan jabatan Direktur PT GNE.

Baca juga: Direktur PT GNE diperiksa kerjati terkait korupsi penyertaan modal

Kala itu, Samsul Hadi sebagai direktur membangun kerja sama dengan PT Berkah Air Laut (BAL) dalam menjalankan usaha penyulingan air laut menjadi air bersih untuk kebutuhan di Gili Trawangan dan Meno.

Namun, kerja sama yang terbangun tidak berjalan sesuai perjanjian. PT BAL menyediakan air bersih melalui sistem pengeboran air tanah.

Direktur PT BAL William John Matheson turut terseret dalam kasus ini dan mendapat hukuman yang sama seperti Samsul Hadi.

Persoalan ini turut menjadi salah satu materi pengembangan penyidikan di Kejati NTB. Pihak kejaksaan tercatat sudah ada meminta keterangan saksi dari kalangan pejabat pemerintah provinsi hingga kabupaten dan pengurus PT GNE serta PT BAL.

Baca juga: Kejati NTB periksa direksi PT GNE terkait korupsi penyertaan modal

Sebagai kebutuhan penyidikan, jaksa juga meminta pendapat hukum ahli dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).

Untuk kerugian negara yang menjadi kebutuhan pokok dalam pemenuhan alat bukti kasus korupsi, kejaksaan telah menggandeng BPKP NTB dan kini masih dalam proses audit.

Upaya hukum lain dalam kasus ini penyidik kejaksaan telah mengangkut sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di Ruang Biro Ekonomi Setda NTB dan kantor PT GNE dan memeriksa pihak manajemen PT GNE.

Langkah hukum yang dilakukan pihak kejaksaan ini turut menjadi kelengkapan pencarian alat bukti dalam penyidikan korupsi pengelolaan aset dan keuangan hasil penyertaan modal dari pemerintah daerah yang berujung pada sejumlah lini usaha PT GNE.

Baca juga: Kejati NTB: Penyidikan dua kasus korupsi PT GNE masih berjalan
Baca juga: Kejati NTB dalami peran Eva Dewiyani dalam kasus korupsi PT GNE

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.