Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Menurut Eddy, kebijakan tersebut sekali lagi membuktikan Presiden Prabowo mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat.
"Beliau mendengarkan aspirasi dan dinamika opini publik yang berkembang di masyarakat, dikaji dengan seksama dan kemudian memberikan keputusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata dia dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Adapun, tiga terdakwa tersebut, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya merupakan terdakwa perkara korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada 2019-2022.
Lebih lanjut, Eddy menilai langkah Presiden tersebut menjadi pendekatan baru dalam upaya memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memenuhi kaidah-kaidah hukum dan hubungan kelembagaan dalam tata negara.
Baca juga: ASDP beri diskon hingga 19 persen di libur akhir tahun
"Baik di kasus ini maupun kasus sebelumnya, Presiden Prabowo menghormati otoritas lembaga hukum, tidak melakukan intervensi dan di sisi lain menggunakan haknya sebagai Presiden setelah putusan vonis diberikan pengadilan," tuturnya.
Baca juga: ASDP siapkan strategi pelayanan penyeberangan saat Nataru
Wakil Ketua Umum PAN itu mengharapkan langkah-langkah Presiden Prabowo di bidang hukum itu menjadi preseden baik dalam upaya terus membenahi penegakan hukum yang berkeadilan.
"Sekali lagi terima kasih Presiden Prabowo yang sudah mendengarkan aspirasi sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucap Eddy.
