Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat meminta dukungan International Criminal Police Organization (Interpol) dalam langkah perburuan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) China yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong.
"Dengan upaya ini semoga segera ditemukan, supaya jelas," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. Fx. Endriadi di Mataram, Senin.
Dia menjelaskan bahwa permintaan dukungan dalam penyidikan kasus tambang ilegal yang cukup menyedot perhatian publik ini bentuk tindak lanjut koordinasi dengan pihak imigrasi terkait status para pekerja tambang asal China tersebut.
Dalam upaya melengkapi kebutuhan berkas pada tahap penanganan yang berangkat dari penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru ini, Dirreskrimsus menyatakan pihaknya sudah mengantongi keterangan saksi dengan memperkuat bukti pidana dari ahli.
Baca juga: Kejati NTB siap usut dugaan korupsi tambang ilegal di Sekotong Lombok Barat
Kejati NTB sebelumnya mengembalikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini ke kepolisian karena dalam rentang waktu yang diatur dalam KUHAP, penyidikan tidak menunjukkan progres perkembangan penanganan.
Atas sikap tersebut, kepolisian melakukan gelar perkara dengan mendasar pada penerbitan Sprindik baru oleh Tim Satreskrim Polres Lombok Barat.
Selain memperkuat bukti, kepolisian mengambil langkah tegas dengan menyita barang bukti yang diduga menjadi sarana penambangan ilegal oleh sekelompok tenaga kerja asal China.
Tim penyidik dalam penanganan kasus tambang emas ilegal juga memasang garis polisi di lokasi penambangan yang diduga beroperasi tanpa izin di atas lahan pengelolaan PT Indotan Lombok Barat Bangkit.
"Jadi, kami memastikan ke depan, baik polres, polda, dan Bareskrim Polri bahwa di lokasi tidak ada kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa izin. Police Line itu menandakan bahwa lokasi tersebut dalam pantauan dan dalam pengawasan dari penyidik," ujar Endriadi.
Baca juga: Polda NTB terbitkan SPDP dan Sprindik baru kasus tambang ilegal Sekotong
Apabila rangkaian penyidikan ini telah rampung, Endriadi menegaskan bahwa tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk melihat seluruh kelengkapan alat bukti pidana.
Ia mengatakan bahwa penanganan kasus ini juga mendapatkan atensi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dengan mendatangi langsung lokasi yang menjadi objek perkara tindak pidana penambangan ilegal.
"Kami informasikan bahwa kedatangan tim dari Bareskrim Polri, dalam hal ini Direktur Tindak Pidana Tertentu adalah mengecek lokasi yang kini menjadi pemberitaan di media dan dipastikan kedatangan beliau mengecek bahwa di lokasi sudah tidak ada kegiatan penambangan yang di maksud di media tersebut," ujarnya.
Endriadi turut menyampaikan bahwa Bareskrim Polri juga meminta laporan dari progres penegakan hukum yang berada di bawah kendali Tim Satreskrim Polres Lombok Barat.
"Di lokasi juga sudah dipastikan tidak ada kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa izin dan lokasinya dipastikan bukan di Mandalika, tetapi di Kabupaten Lombok Barat (Sekotong)," ucap dia.
Baca juga: Soal TKA China kasus tambang ilegal di Lombok Barat, Polisi koordinasi dengan LHK
Baca juga: TKA China di Sekotong Lombok Barat diperiksa terkait tambang ilegal
