Mataram (ANTARA) - Tim cyber crime menangkap seorang pria diduga mencatut nama anggota Polri yang masih aktif bertugas di Satker Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto dalam siaran persnya yang diterima di Mataram, Kamis, mengungkapkan, pria yang diduga mencatut nama anggota kepolisian tersebut berinisial GY (25), asal Cakranegara.
"Berdasarkan adanya laporan korban, yang bukan lain anggota kami, Kompol Ida Bagus Putu Buana, pelaku pada akhirnya berhasil ditangkap," kata Artanto.
Dalam modusnya, GY menggunakan nama anggota kepolisian untuk melancarkan penipuan via media sosial facebook.
Pelaku membuat akun palsu bernama Idadir Putu Buana, dan menggunakan foto profil korban, Ida Bagus Putu Buana, pelaku GY berhasil melancarkan modus penipuannya kepada rekan-rekan korban.
"Menggunakan akun facebook Ida Bagus Putu Buana tersebut, pelaku melakukan penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui 'inbox' kepada teman-teman pelapor (korban) dengan berpura-pura meminjam uang Rp1 juta dengan alasan untuk keperluan keluarga," ujarnya.
Kepada rekan-rekan korban, pelaku meminta agar uang tersebut dikirim via transfer perbankan ke nomor rekening pribadinya yang mengatasnamakan Ida Bagus Griantara.
Selain akun facebook Ida Bagus Putu Buana, pelaku juga membuat dua akun facebook dengan nama berbeda. Pertama, mengatasnamakan I Gede Sudiarta dengan nama facebook I Gede Sudiarta dan yang kedua mengatasnamakan I Gusti Bagus Ari Sudana Putra dengan nama facebook Gus Ari Lombok.
Dari penyelidikannya, GY untuk sementara ini diduga telah meraup keuntungan dari dua rekan korban Ida Bagus Putu Buana dengan nominal pengiriman via transfer perbankan Rp1,7 juta.
"Uang yang diperoleh pelaku tersebut digunakan untuk judi sabung ayam online," ujarnya pula.
Penyidikannya masih pendalaman oleh Tim Cyber Crime Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB.
Pelaku yang kini masih dalam proses pemeriksaan lanjutan terancam pidana pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sesuai aturan, ancaman pidananya 12 tahun penjara dengan denda Rp12 miliar," kata Artanto pula.
Berita Terkait
Namanya dicatut terkait izin tambang, Menteri Bahlil datangi Bareskrim Polri
Selasa, 19 Maret 2024 20:47
Namanya dicatut untuk kredit BRI, Seorang satpam lapor ke Polda NTB
Kamis, 25 Januari 2024 14:51
Nomor kontak WhatsApp istri Gubernur NTB dicatut
Kamis, 6 Juli 2023 6:48
Nomor kontak WhatsApp istri Gubernur NTB dicatut untuk penipuan
Selasa, 4 Juli 2023 20:35
Nama Kasat Reskrim dan Narkoba Polres Lotim dicatut minta pulsa Rp100 ribu ke sejumlah sekdes
Minggu, 11 Juni 2023 20:56
Waspada! aksi catut nama Kajati NTB minta uang
Kamis, 9 Februari 2023 14:04
Polisi korban pencatutan nama kredit fiktif BPR Cabang Batukliang dihadirkan di persidangan
Kamis, 20 Oktober 2022 17:22
Sudarmaya akui mencatut 199 nama anggota Polri ajukan kredit di BPR
Jumat, 9 September 2022 18:33