Mataram (ANTARA) - Penyidik Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara memeriksa tenaga kerja asing (TKA) China yang diduga terkait dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Ada dua WNA China (TKA) yang kami periksa," kata Mustaan, penyidik dari Kantor Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Jabalnusra di Mataram, Rabu.
Ditanya tentang identitas, Mustaan hanya mengetahui salah seorang diantaranya yang berinisial SBK. Untuk satu TKA China lagi merupakan anak dari SBK.
Kegiatan pemeriksaan, jelas dia, berlangsung di Kantor Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Jabalnusra di Kota Mataram.
Mustaan mengatakan bahwa WNA China yang berstatus sebagai TKA tersebut menepis dirinya bekerja di areal tambang emas wilayah Sekotong tersebut.
"Mereka mengaku tidak ada kaitannya dengan itu (tambang) dan tidak pernah kerja," ujarnya.
Baca juga: KPK wanti-wanti pemda terkait TKA terlibat tambang ilegal
Oleh karena itu, Mustaan mengatakan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan saksi lain dalam tahap penyidikan ini guna mengungkap dan menguatkan indikasi pidana lingkungan.
Selain TKA China yang diduga melakukan aktivitas tambang, Mustaan meyakinkan bahwa pihaknya mengagendakan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dari kalangan pejabat daerah.
Perihal siapa saja pejabat yang masuk dalam agenda pemeriksaan, dia meminta agar hal tersebut tidak lebih dahulu terungkap ke publik.
"Banyaklah, pejabat. Ya, ada pokoknya," ucap dia.
Baca juga: Kebakaran kamp tambang TKA China di Sekotong naik penyidikan
Sebelumnya, Mustaan mengungkapkan sudah ada sedikitnya 15 saksi yang menjalani pemeriksaan kasus tambang emas ilegal yang diduga telah menyalahi tata kelola hutan di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Dia memastikan bahwa pemeriksaan dalam tahap penyidikan ini masih berjalan. Untuk itu, belum ada penetapan tersangka dalam penyidikan tersebut. "Belum ada tersangka, masih pengumpulan alat bukti," ujarnya.
Penyidikan ini, jelas dia, mengarah pada dugaan pelanggaran pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jadi, yang kami tangani ini beda dengan Polres Lombok Barat, kami berkaitan dengan undang-undang lingkungan hidup, kalau polres itu undang-undang minerba-nya," kata dia.
Baca juga: Labfor Bali menelusuri penyebab kebakaran kamp tambang emas di Sekotong
Baca juga: 155 TKA asal China dipulangkan