Mataram (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan menyasar retail modern untuk edukasi terkait rokok ilegal sebagai salah satu upaya gempur rokok ilegal di kota itu yang akan dilaksanakan pada triwulan ketiga tahun ini.
Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting pada Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Sri Wahyunida di Mataram, Jumat, edukasi tersebut sekaligus sosialisasi di tingkat pedagang hingga retail modern.
"Retail modern kami sasar juga untuk mengantisipasi rokok ilegal masuk ke retail modern," katanya.
Baca juga: Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal sasar ASN di Mataram
Meskipun, lanjutnya, sejauh ini retail modern tidak yang menjual rokok ilegal, namun tetap menjadi sasaran edukasi untuk memaksimalkan gerakan gempur rokok ilegal.
"Setelah mereka tahu dan ketika ada tawaran merek baru, mereka pasti tanya dulu ke kami dan konsultasi. Jadi mereka itu menjaga diri agar tidak melanggar aturan," katanya.
Karena itulah, dalam kegiatan edukasi Dinas Perdagangan tidak hanya menyasar pedagang kecil, melainkan juga para pelaku usaha besar termasuk retail modern.
Untuk memaksimalkan sosialisasi tersebut, Dinas Perdagangan Kota Mataram akan berkoordinasi dengan camat dan lurah se-Kota Mataram, untuk mendata pertokoan, retail modern yang ada di sekitarnya.
"Kalau tahu lalu, kami fokus ke pedagang kecil atau warung-warung di dalam kampung. Tahun ini, kami sasar pedagang-pedagang besar dan retail sekitar 40-45 pelaku usaha," katanya.
Baca juga: Peredaran rokok ilegal di Mataram picu peningkatan perokok pemula
Dalam kegiatan edukasi rokok ilegal, pihaknya juga akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram yang juga gencar melakukan penertiban rokok ilegal dan hasil penertiban tersebut akan dipaparkan pada saat sosialisasi.
Menurutnya, hasil evaluasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan dinilai cukup efektif sebab akan ada kekhawatiran dari para pelaku usaha ketika hendak menjual rokok ilegal.
"Dari ketidaktahuan mereka jadi tahu dan mereka akan merasa khawatir ketika hendak menjual rokok ilegal mereka bisa kena razia dan penyitaan barang," katanya.
Selain itu juga akan dilibatkan pihak terkait lainnya termasuk Bea Cukai untuk memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan di bidang cukai hasil tembakau dan ciri rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai sita 7,17 juta batang rokok ilegal di Mataram
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Kantor Bea Cukai Mataram Guntur Setiono sebelumnya mengatakan, identifikasi sederhana terhadap rokok ilegal dapat diperhatikan kesamaan informasi pada kemasan dan pita cukai antara lain, jumlah isi, jenis barang kena cukai (BKC), desain sesuai tahun cetakan.
Rokok ilegal memiliki ciri, rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda.
"Ayo sama-sama kita melakukan gempur rokok ilegal," katanya.
Baca juga: Bea Cukai musnahkan barang hasil penindakan di Mataram