Mataram (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Mataram di Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita sebanyak 7,17 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram I Made Aryana mengatakan jumlah penyitaan rokok ilegal tahun lalu meningkat sebanyak 13,84 persen dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 6,3 juta batang.
"Kami terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah barang ilegal masuk, terutama rokok ilegal. Selain operasi mandiri, kami juga melakukan sinergisitas dengan aparat penegak hukum lain," ujarnya di Mataram, Kamis.
Made menuturkan tak hanya menyita 7,17 juta batang rokok ilegal, pihaknya juga menyita 118.213 gram tembakau iris sepanjang tahun 2024.
Baca juga: Polisi sita ribuan bungkus rokok ilegal di Mataram
Kegiatan penindakan hasil tembakau itu membuat Bea Cukai Mataram berhasil mencegah potensi kerugian negara barang kena cukai hasil tembakau senilai Rp5,56 miliar.
"Rokok ilegal tidak memberikan kontribusi kepada penerimaan negara. Sedangkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sudah menggelontorkan dana bagi hasil cukai tembakau yang lumayan besar untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," kata Made.
Baca juga: Bea Cukai ajak masyarakat di Mataram jauhi rokok ilegal
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa Bea Cuka Mataram mendorong realisasi aglomerasi pabrik hasil tembakau atau APHT yang berbentuk sentra industri di Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Keberadaan sentra industri rokok APHT di Lombok Timur memberikan dampak penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan hasil tembakau petani lokal yang berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi di Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Bea Cukai musnahkan barang hasil penindakan di Mataram