Bea Cukai ajak masyarakat di Mataram jauhi rokok ilegal

id bea cukai mataram,rokok ilegal,bahaya rokok ilegal,rokok tanpa cukai, I Made Aryana ,Lombok,Mataram,NTB,Pulau Lombok,Rok

Bea Cukai ajak masyarakat di Mataram jauhi rokok ilegal

Kepala Bea Cukai Bali Nusa Tenggara Susila Brata (kiri), Penjabat Gubernur NTB Hassanuddin (tengah), dan Kepala Bea Cukai Mataram I Made Aryana (kanan) saat membakar rokok dan tembakau iris yang tidak memiliki cukai di halaman Bea Cukai Mataram di Mataram, Rabu (17/7/2024). ANTARA/Sugiharto Purnama.

Mataram (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Mataram mengajak masyarakat untuk menjauhi rokok ilegal, karena selain merugikan negara dari sisi cukai juga merugikan kesehatan masyarakat.

"Rokok ilegal tidak memiliki informasi detail tentang jumlah tar dan nikotin, sehingga hal itu dapat membahayakan kesehatan," kata Kepala Bea Cukai Mataram I Made Aryana di Mataram, Rabu.

Made mengakui masih banyak masyarakat yang resisten terhadap edukasi dan sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal. Mereka menyesap rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai, tetapi ketika sakit justru berobat menggunakan BPJS Kesehatan yang didanai dari cukai rokok.

Baca juga: Bea Cukai musnahkan barang hasil penindakan di Mataram

Bea Cukai melakukan berbagi upaya preventif agar masyarakat menjauhi rokok ilegal berbagi merek dan jenis yang beredar melalui pasar gelap maupun daring.

"Kami terus melakukan sosialisasi dengan menyadarkan masyarakat untuk menjauhi rokok ilegal," kata Made.

Pada periode Juli 2023 sampai Juli 2024, Bea Cukai Mataram menindak delapan juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Sebanyak delapan juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek itu setara dengan berat 10 ton. Adapun nilai barang jutaan batang rokok ilegal tersebut sebesar Rp8,3 miliar.

Pada 17 Juli 2024, Bea Cukai Mataram memusnahkan barang hasil penindakan, salah satunya rokok ilegal sebanyak 6,17 juta batang dan 96.662 gram tembakau iris. Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun pada kawasan tempat pembuangan akhir.

Baca juga: Realisasi penerimaan Bea Cukai di Mataram capai Rp17,70 miliar
Baca juga: Bea Cukai tindak 8 juta batang rokok ilegal di Pulau Lombok NTB