Bea Cukai tingkatkan pemantauan niaga elektronik di Mataram

id bea cukai mataram,barang ilegal,rokok ilegal,pemberantasan barang ilegal,pulau lombok,penyedia jasa penitipan,perdaganga

Bea Cukai tingkatkan pemantauan niaga elektronik di Mataram

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Purwanto (kanan) memusnahkan obat-obatan ilegal dengan cara melarutkannya dengan air dalam kegiatan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Mataram, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Sugiharto Purnama

Mataram (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus meningkatkan pemantauan niaga elektronik guna mengawasi dan mencegah barang-barang ilegal masuk ke Pulau Lombok.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Purwanto mengatakan tim siber crawling memantau lapak-lapak niaga elektronik yang ditengarai menjual barang ilegal, kemudian ditindaklanjuti ke penyedia jasa titipan.

"Dari hasil crawling perdagangan elektronik itu, kami tindak lanjuti ke jasa titipan. Kewenangan kami ketika posisi edar di Pulau Lombok," ujarnya saat ditemui dalam kegiatan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Mataram, Kamis.

Bambang menuturkan pihaknya berhasil menggagalkan banyak modus pelanggaran di bidang cukai, termasuk penjualan rokok ilegal yang marak dijajakan melalui toko daring.

Baca juga: Bea Cukai Mataram musnahkan 6,86 juta batang rokok ilegal

Pada April 2024 sampai Juni 2025, Bea Cukai Mataram bersama pemerintah daerah di Pulau Lombok melakukan 324 penindakan dengan barang bukti berupa 6,86 juta batang rokok ilegal, 115.221 gram tembakau iris, 424 butir obat-obatan, 400 pasang sandal, 46 eksemplar komik porno, satu buah alat bantu seksual, serta 1,87 ton pakaian bekas dan mainan bekas.

Bea Cukai Mataram memusnahkan semua barang ilegal tersebut dengan cara dibakar, dilarutkan ke dalam air, dan ditimbun ke dalam tanah. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan itu sekitar Rp11,29 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp6,68 miliar.

"Barang-barang ilegal ini masuk ke Pulau Lombok melalui Pelabuhan Lembar dan Bandara Lombok," kata Bambang.

Baca juga: Peredaran rokok ilegal di Mataram picu peningkatan perokok pemula

Lebih lanjut dia menyampaikan Bea Cukai Mataram telah bekerja sama dengan penyedia jasa titipan untuk memberantas peredaran barang ilegal di Pulau Lombok.

Selain itu, setiap kantor Bea Cukai juga saling bertukar informasi tentang distribusi dan peredaran barang-barang ilegal tersebut.

"Proses bisnis sekarang bergerak ke arah online, sama juga orang nakal bergerak ke arah online. Kami tidak mau kalah, kami tidak hanya pelototi warung riil, tapi juga warung online," pungkas Bambang.

Baca juga: Bea Cukai sita 7,17 juta batang rokok ilegal di Mataram

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.