Mataram (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Mataram bersama pemerintah daerah kota/kabupaten di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat memusnahkan 6,86 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek yang diperoleh dari hasil penindakan sejak April 2024 sampai Juni 2025.
"Modus yang dipakai polos tanpa pita cukai sama sekali. (Bungkus rokok) polos pasti harganya lebih murah akhirnya permintaan muncul di situ, sehingga itu kami gerus terus," kata Kepala Bea Cukai Mataram Bambang Purwanto saat ditemui di Mataram, Kamis.
Bambang menjelaskan jutaan batang rokok ilegal tersebut berasal dari perdagangan elektronik melalui pengiriman kargo jasa ekspedisi yang masuk lewat pintu Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat dan Bandara Lombok di Kabupaten Lombok Tengah.
Baca juga: Warga Mataram diajak perangi rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai sita 7,17 juta batang rokok ilegal di Mataram
Bea Cukai Mataram melakukan pengawasan secara daring dan bekerja sama dengan penyedia layanan jasa ekspedisi untuk menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal tersebut ke Pulau Lombok.
"Rokok ilegal itu kebanyakan dari pesisir timur Sumatra dan wilayah Jawa Timur," ujar Bambang.
Bambang menyampaikan pihaknya tak hanya memusnahkan 6,86 juta batang rokok ilegal melainkan juga memusnahkan 115.221 gram tembakau iris, 424 butir obat-obatan, 400 pasang sandal, 46 eksemplar komik porno, 1 buah alat bantu seksual, serta 1,87 ton pakaian bekas dan mainan bekas.
Data Bea Cukai Mataram menyebut total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp11,29 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp6,68 miliar.
Api melahap rokok ilegal berbagai jenis dan merek saat kegiatan pemusnahan
Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Kantor Bea Cukai Mataram, Kota Mataram,
Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/10/2025). ANTARA/Sugiharto Purnama
Kegiatan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang ilegal hasil tembakau, pakaian bekas, dan mainan bekas dilakukan dengan dua cara, yakni dibakar pada tungku pembakaran dan ditimbun dalam tanah setelah dirusak dengan air yang dicampur deterjen.
Baca juga: Peredaran rokok ilegal di Mataram jadi target operasi terpadu
Barang-barang itu ditimbun pada lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok yang terletak di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan pemusnahan itu selain menjadi sebuah proses pembelajaran hukum juga menjadi peringatan keras dan pembelajaran kolektif bahwa Nusa Tenggara Barat tidak memberi ruang bagi aktivitas ekonomi yang tidak taat aturan.
Aktivitas peredaran rokok ilegal telah merusak industri lokal, merugikan penerimaan negara, dan melemahkan daya saing pelaku usaha yang taat aturan di Nusa Tenggara Barat.
"Setiap produk yang beredar dan setiap aktivitas ekonomi di NTB harus taat hukum, memberi manfaat bagi masyarakat, dan tidak merugikan banyak orang," pungkas Gubernur Iqbal.
Baca juga: Pemilik toko di Mataram diedukasi terkait rokok ilegal
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026