Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengajak masyarakat memerangi peredaran rokok ilegal untuk menggugah kesadaran masyarakat, terutama generasi muda terhadap bahaya rokok ilegal serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa mengatakan, salah satu dampak negatif dari peredaran rokok ilegal adalah memicu peningkatan jumlah perokok pemula dan di bawah umur.
"Karena itu, memerangi peredaran rokok ilegal menjadi tanggung jawab dan komitmen bersama untuk menjaga generasi bangsa," katanya.
Upaya sosialisasi dan edukasi tentang peredaran rokok ilegal pun terus digencarkan baik secara langsung maupun melalui benner-benner yang disebar juga di media cetak, elektronik, bahkan di media sosial.
Baca juga: Warga Mataram kini bisa laporkan rokok ilegal lewat nomor darurat 112
Berdasarkan informasi dari Kantor Bea Cukai Mataram, kata Swandiasa menyebutkan, beberapa ciri rokok ilegal meliputi rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok polos atau tanpa pita cukai.
Pita cukai palsu paling sulit dikenal tetapi biasanya gambar atau warna pita cukai palsu akan terlihat berbeda dengan yang asli.
Kemudian rokok ilegal dengan pita bekas, dapat dikenali dari kemasan rokok yang menggunakan pita cukai bebas pakai.
"Biasanya terlihat sobek, berkerut, dan kusut," katanya.
Baca juga: Peredaran rokok ilegal di Mataram jadi target operasi terpadu
Selain itu, lanjutnya, untuk ciri pita cukai berbeda, kemasan produk rokok mengandung pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaan atau berbeda jenis produk.
Misalnya, pita cukai untuk produk-produk kretek (SKT), tapi digunakan pada produk rokok filter (SKN).
"Sedangkan ciri dengan rokok polos atau tanpa pita cukai, tidak ada pita cukai yang ditempel pada kemasan produk rokok ilegal," katanya.
Swandiasa mengatakan, berdasarkan ciri rokok ilegal dari Bea Cukai tersebut, pihaknya berharap partisipasi masyarakat agar melaporkan jika menemukan ada indikasi peredaran di sekitar wilayah mereka.
Baca juga: Pemilik toko di Mataram diedukasi terkait rokok ilegal
Hal tersebut sebagai bagian upaya memerangi peredaran rokok ilegal di khususnya di Kota Mataram, dan Nusa Tenggara Barat pada umumnya.
Pemerintah Kota Mataram bahkan sudah menyiapkan layanan panggilan darurat call center 112 atau ke pengaduan online melalui SMS 1708 untuk pengaduan terkait peredaran rokok ilegal.
Kedua layanan pengaduan tersebut, sudah terkelola secara sistem dan terhubung dengan semua organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, PLN, dan kini Bea Cukai.
"Ketika ada laporan masyarakat terkait indikasi peredaran rokok ilegal bisa langsung ditindaklanjuti ke Bea Cukai. Tapi, sejauh ini belum ada yang melaporkan tentang indikasi peredaran rokok ilegal," katanya menambahkan.
Baca juga: Perangi rokok ilegal, Satpol PP sita ribuan batang di Mataram
Baca juga: Edukasi rokok ilegal sasar retail modern di Mataram
Baca juga: Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal sasar ASN di Mataram
