Warga Mataram kini bisa laporkan rokok ilegal lewat nomor darurat 112

id Diskominfo ,Kota Mataram,layanan 112,rokok ilegal

Warga Mataram kini bisa laporkan rokok ilegal lewat nomor darurat 112

Sejumlah petugas layanan panggilan darurat di call center 112 Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan layanan panggilan darurat call center 112 dibuka juga untuk pengaduan terkait peredaran rokok ilegal guna mendukung penegakan hukum terkait rokok tanpa cukai yang sah di kota itu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Jumat, mengatakan, panggilan 112 tersebut merupakan pengaduan layanan publik kedaruratan termasuk peredaran rokok ilegal sebab itu terkait masalah pelanggaran hukum.

"Masyarakat yang menemukan ada indikasi peredaran rokok ilegal atau sejenisnya bisa melapor ke 112 atau ke pengaduan online melalui SMS 1708," katanya.

Dalam layanan pengaduan, katanya, Pemerintah Kota Mataram memiliki dua sistem yakni melalui Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan online Rakyat (LAPOR!) menjadi layanan pengaduan non kedaruratan dan layanan 112 untuk hal yang bersifat darurat.

Baca juga: Peredaran rokok ilegal di Mataram jadi target operasi terpadu

Kedua layanan pengaduan tersebut, sudah terkelola secara sistem dan terhubung dengan semua organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, PLN, dan kini Bea Cuai.

Dengan demikian, ketika ada laporan masyarakat terkait indikasi peredaran rokok ilegal bisa langsung ditindaklanjuti ke Bea Cukai.

"Namun sejauh ini, dari laporan petugas 112 belum ada yang melaporkan tentang indikasi peredaran rokok ilegal," katanya.

Kalau ada, kata Swandiasa, bagian administrasi akan menindaklanjuti ke Bea Cukai dan Polresta Mataram sebagai bahan atau acuan penindakan ke tahap selanjutnya.

Baca juga: Pemilik toko di Mataram diedukasi terkait rokok ilegal

Tindak lanjut atas pengaduan masyarakat itu pasti akan dilakukan pihak terkait karena itu bisa terpantau langsung dari sistem yang ada.

"Jika tidak ada tindak lanjut, tim eksternal seperti dari Ombudsman dan pihak kementerian terkait akan memberikan peringatan," katanya.

Apalagi dalam sistem tata kelola SP4 Lapor bisa terlihat jelas, laporan maksimal tiga hari harus direspons, kemudian penyelesaian dilakukan maksimal enam hari.

"Kalau lebih dari 30 hari tidak ada respons dari pihak terkait, secara otomatis OPD atau lembaga tersebut masuk zona merah dan itu bisa dipantau langsung," katanya.

Baca juga: Perangi rokok ilegal, Satpol PP sita ribuan batang di Mataram

Terkait dengan itu, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi untuk melaporkan segera ketika ada indikasi kondisi gawat darurat, termasuk indikasi peredaran rokok ilegal di sekitarnya.

Hal tersebut sebagai salah satu upaya mendukung upaya Pemerintah Kota Mataram dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Mataram.

"Untuk pelapor yang tidak mau disebut identitas, kami sudah siapkan fitur anonim yang dapat digunakan," katanya.

Selain itu, tambah Swandiasa, khusus untuk pengaduan laporan peredaran rokok ilegal, masyarakat juga bisa langsung ke Kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi Bea Cukai Mataram ke nomor 081807945000.

Baca juga: Edukasi rokok ilegal sasar retail modern di Mataram

Baca juga: Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal sasar ASN di Mataram

Baca juga: Peredaran rokok ilegal di Mataram picu peningkatan perokok pemula

Baca juga: Bea Cukai sita 7,17 juta batang rokok ilegal di Mataram

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.