Perangi rokok ilegal, Satpol PP sita ribuan batang di Mataram

id Satpol PP,Kota Mataram,rokok ilegal

Perangi rokok ilegal, Satpol PP sita ribuan batang di Mataram

 Arsip: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram , Provinsi Nusa Tenggara Barat, bersama lintas sektor melakukan inspeksi mendadak (sidak) rokok ilegal di sejumlah kios di Kota Mataram, Selasa (29/4/2025). ANTARA/Nirkomala 

Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita sekitar 2.600 batang rokok ilegal dari sejumlah kios di pinggir jalan raya serta gang-gang kecil lingkungan di kota itu.

Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Satpol PP Kota Mataram Sonya Margaretha di Mataram, Selasa, mengatakan sekitar 2.600 batang rokok ilegal itu disita melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) selama triwulan II tahun 2025.

"Sidak peredaran rokok ilegal tahun ini kami fokuskan pada kios-kios di pinggir jalan raya serta gang-gang kecil lingkungan," katanya.

Baca juga: Edukasi rokok ilegal sasar retail modern di Mataram

Ia menilai temuan rokok ilegal selama kegiatan razia pada triwulan II tahun 2025 tidak terlalu banyak, sebab ada indikasi sidak yang dilakukan terjadi kebocoran informasi.

Sebelumnya, tim sudah melakukan survei dengan melakukan penyelidikan dengan berbelanja dan di dapat pedagang menjual rokok ilegal, namun ketika turun hasilnya nihil.

"Kondisi saat ini, penjualan rokok ilegal mulai banyak di kios-kios, bukan hanya terpusat di pasar tradisional," katanya.

Menurutnya, rata-rata penjual rokok ilegal itu belum pernah mendapatkan sosialisasi terkait rokok ilegal, namun para penjual rokok mengetahui bahwa barang yang dijual tersebut tidak resmi atau ilegal.

Baca juga: Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal sasar ASN di Mataram

Akan tetapi, karena keuntungan yang didapatkan menggiurkan, mereka terkesan mengabaikan dan tetap menjual rokok ilegal. Para pedagang rokok ilegal itu banyak didapatkan di kios bukan dalam pasar.

Ia mengatakan penjualan rokok ilegal hanya akan merugikan para pedagang, sebab dengan adanya penyitaan oleh petugas, tidak akan diganti seller yang datang antar.

"Dengan adanya temuan itu, kami menilai penjualan rokok ilegal di Mataram masih marak, karena permintaan yang tinggi dan sulit diberantas," katanya.

Akan tetapi, lanjut Sonya, di Kota Mataram sejauh ini tidak ada produksi rokok ilegal, namun penjualannya marak.

"Itu terjadi karena di Kota Mataram hanya tempat masuknya rokok ilegal dan di Mataram hanya ada tiga tempat produksi yang sudah resmi," katanya.\

Baca juga: Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal sasar ASN di Mataram

Sonya menerangkan rokok ilegal dan legal sangat mudah dibedakan, bahkan masyarakat bisa melihat dari pita cukai yang terpasang.

Dalam pita tersebut biasanya sudah dijelaskan jumlah batang rokok dan kalau jumlah batang rokok yang tertulis sama dengan jumlah dalam bungkus, maka disebut sudah resmi.

"Rokok resmi mudah dilihat dari isi pita sama isinya sama," katanya.

Beberapa pemangku kepeningan yang terlibat dalam kegiatan sidak tersebut selain Satpol PP Kota Mataram, juga ada tim dari Bea Cukai, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, TNI/Polri dan Kasi Trantib di enam kecamatan di Kota Mataram.

Baca juga: Bea Cukai sita 7,17 juta batang rokok ilegal di Mataram
Baca juga: Polisi sita ribuan bungkus rokok ilegal di Mataram

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.