Mataram (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melaksanakan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan menyasar kalangan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram Amiruddin di Mataram, Kamis, mengatakan, sosialisasi tersebut dimaksudkan guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman ASN tentang dampak negatif peredaran rokok ilegal bagi perekonomian di Kota Mataram.
"Dalam kegiatan ini kami melibatkan 46 ASN sebagai peserta perwakilan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Mataram," katanya.
Baca juga: Peredaran rokok ilegal di Mataram picu peningkatan perokok pemula
Dalam kegiatan tersebut, DPMPTSP mendatangkan beberapa lembaga terkait untuk menyampaikan materi tentang rokok ilegal antara lain dari Kantor Bea Cukai Mataram dan Ombudsman.
Pemateri dari Kantor Bea Cukai Mataram menyampaikan pemaparan ciri-ciri hingga dampak negatif dari maraknya penjualan rokok yang ada saat ini.
Sementara Ombudsman membahas terkait upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel termasuk untuk para pengusaha rokok agar bisa memproduksi rokok yang legal.
"Hal itu, tentu berkaitan erat dengan tugas kami di perizinan," katanya.
Amir berharap, melalui kegiatan ini para ASN bisa menjadi contoh untuk memerangi keberadaan rokok ilegal, sekaligus dapat melanjutkan informasi yang didapat dalam sosialisasi minimal ke keluarga, teman dan lingkungan sekitar.
Baca juga: Bea Cukai sita 7,17 juta batang rokok ilegal di Mataram
Sementara Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Kantor Bea Cukai Mataram Guntur Setiono dalam kesempatan itu, menyampaikan barang-barang yang kena cukai dan tidak.
Misalnya barang yang kena cukai seperti etil alkohol, rokok, cerutu, tembakau iris, rokok daun, dan rokok elektrik.
Sedangkan barang tidak kena cukai yaitu tembakau tumpi, karena tidak dikemas untuk penjualan eceran atau mungkin dikemas dengan bahan pengemas tradisional yang lazim digunakan.
"Jika tidak dicampur dengan tembakau dari luar negeri atau bahan yang lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau (HT)," katanya.
Baca juga: DBHCHT untuk pencegahan rokok ilegal di Lombok Tengah pada 2025 turun
Di sisi lain, Guntur juga menyinggung untuk tarif cukai tahun 2025 yaitu untuk jenis rokok elektrik padat harga jual eceran (HJE) minimum yaitu Rp6.240 per gram dan tarif cukai Rp3.074 per gram.
Selain itu, rokok elektrik cair sistem terbuka HJE minimum Rp1.368 per mililiter dan tarif cukai yaitu Rp636 per mililiter.
Sedangkan rokok elektrik cair sistem tertutup HJE minimum yaitu Rp41.983 per cartridge dengan tarif cukai Rp6.776 per mililiter.
Guntur juga menyampaikan, tarif cukai tembakau untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), tercatat Rp135 per gram untuk harga jual eceran minimum (HJEM) tembakau jenis molasess.
"Kemudian untuk jenis tembakau hirup HJEM Rp257 per gram, tarif cukai Rp135 per gram, dan tembakau jenis kunyah HJEM Rp257 per gram, dengan tarif Rp135 per gram," katanya.
Baca juga: Bea Cukai musnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal di Sumbawa
Baca juga: Satpol PP razia rokok ilegal di Gili Trawangan Lombok Utara