Mataram (ANTARA) - Status Lalu Azril Sopandi sebagai justice collaborator (JC) menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, JPU menyatakan seluruh unsur tindak pidana korupsi terbukti, namun status JC tetap diakui sebagai hal yang meringankan bagi terdakwa.
“Peran terdakwa sebagai justice collaborator kami pertimbangkan, tetapi hal itu tidak menghapuskan tanggung jawab hukum atas kerugian negara sebesar Rp39,4 miliar,” kata JPU Ema Muliawati di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Hakim Pengadilan Mataram diminta rampas mal LCC untuk negara
Kerugian negara dalam perkara ini mencakup kerugian keuangan daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebagian telah dipulihkan melalui penyitaan sertifikat lahan seluas 4,72 hektare di Desa Gerimax Indah dengan nilai sekitar Rp38 miliar.
Sisa kerugian Rp1,3 miliar yang belum dipulihkan dibebankan kepada Isabel Tanihaha selaku Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
JPU juga menilai PT Bliss selaku mitra kerja sama tidak memiliki pengalaman maupun rekam jejak usaha ketika meneken perjanjian pembangunan LCC. Perusahaan itu bahkan baru berdiri setahun setelah perjanjian dilakukan dan mengajukan pinjaman Rp260 miliar ke Bank Sinar Mas untuk pembangunan di atas lahan milik daerah.
Baca juga: Mantan Dirut PT Tripat Lombok Barat dituntut empat tahun penjara
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat dituntut 10,5 tahun terkait korupsi pembangunan LCC
Baca juga: Direktur PT Bliss pengelola LCC di Lombok Barat dituntut 9 tahun penjara
Baca juga: PT Bliss tebus sHGB lahan LCC di BPN Lombok Barat
