Mataram (ANTARA) - Terdakwa korupsi program penyaluran bantuan Sarana Produksi (Saprodi) dan Cetak Sawah Baru Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima, Muhammad mengajukan diri sebagai "Justice Collaborator" di persidangan.
"Saya sudah siap, sehingga saya berani mengajukan diri sebagai 'Justice Collaborator'," kata Muhammad ketika hadir sebagai saksi untuk terdakwa pertama, M Tayeb di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin.
Baca juga: Terdakwa korupsi saprodi ungkapkan dokumen pengiriman uang ke Bupati Bima
Baca juga: Bupati Bima tantang terdakwa ungkap bukti terima Rp250 juta di persidangan
Muhammad di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi, turut menyampaikan alasan mengajukan diri sebagai "Justice Collaborator". Dia pun menyatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam program tersebut.
"Saya di sini menjadi korban, karena barang saprodi dipesan tanpa sepengetahuan saya. Barang itu dipesan sebelum saya menjabat," ujarnya.
Apalagi persoalan penagihan pembayaran untuk barang saprodi yang sudah dua bulan berada di Gudang Desa Teke.
Dia mengaku kaget adanya hal tersebut saat Abdul Rauf selaku perwakilan perusahaan penyedia saprodi dari CV Mitra Agro Santosa melakukan penagihan.
"Permintaan pembayaran yang dilakukan oleh Abdul Rauf itu katanya atas pesanan Kepala Dinas M. Tayeb," ucap dia.
Muhammad pun mengonfirmasi kepada M. Tayeb. Dia pun mendapat perintah dari M. Tayeb untuk melakukan pembayaran ke CV Mitra Agro Santosa.
"Saya sempat menegur M. Tayeb bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan aturan pelaksanaan, tetapi karena perintahnya tetap demikian, sebagai bawahan, saya harus ikuti," ujarnya.
Berita Terkait
MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi program saprodi Bima
Kamis, 7 Maret 2024 16:09
MA tolak kasasi mantan Kadistan Bima terkait korupsi saprodi
Kamis, 7 Maret 2024 16:07
Mantan Kadistan Bima mengajukan kasasi atas vonis banding 9 tahun penjara
Rabu, 23 Agustus 2023 18:04
2 mantan pejabat Distan Bima dikurung 8 tahun penjara dan denda Rp5,1 miliar
Rabu, 2 Agustus 2023 16:00
Jaksa mengajukan banding terkait vonis 3 tahun mantan Kadistan Bima
Selasa, 20 Juni 2023 16:39
Kejari Bima NTB ajukan banding terkait vonis korupsi saprodi
Senin, 19 Juni 2023 16:55
Mantan pejabat Distan Bima divonis 2 tahun
Kamis, 15 Juni 2023 7:56
Mantan Kadistan Bima divonis tiga tahun penjara korupsi saprodi
Rabu, 14 Juni 2023 17:31