Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, melakukan koordinasi dengan pihak auditor sebagai upaya menelusuri kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan truk di Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa upaya ini bagian dari langkah penyidik dalam memperkuat bukti penetapan tersangka.

"Kalau penghitungan rampung, baru ada penetapan tersangka," katanya.

Perihal auditor yang membantu penyidik menghitung kerugian, kejaksaan belum menentukan secara pasti. Bratha hanya meyatakan bahwa pihaknya kini masih mencari auditor yang dapat bertindak cepat dalam mengungkap angka kerugian.

"Kita tentukan mana yang sesuai dan prosesnya cepat selesai," ucap dia.

Baca juga: Jaksa butuh auditor perkuat bukti korupsi truk DLH Lombok Tengah

Menurut Bratha, penelusuran kerugian dalam perkara ini tergolong mudah. Namun demikian, ranah tersebut hanya ada pada auditor sebagai ahli yang dapat menguatkan nilai kerugian.

Berdasarkan penelusuran informasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, pengadaan truk ini muncul dalam daftar lelang tahun 2021.

Nama paket yang tertera, belanja modal pengadaan dump truck (truk jungkit) dengan kapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut dan Praya, serta belanja modal pengadaan arm roll (truk dengan sistem hidrolik) berkapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut.

Pemenang lelang dari pengadaan barang di bawah satuan kerja DLH Lombok Tengah dengan pagu anggaran Rp5,4 miliar tersebut, CV Dodena. Perusahaan penyedia barang asal Kota Mataram ini muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5,12 miliar.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah perkuat PMH pengadaan truk DLH dari ahli keuangan

Bratha menyampaikan dari pengadaan tersebut tercatat ada 10 unit truk yang terdiri dari enam jenis truk jungkit dan empat jenis truk hidrolik.

Dari hasil penyidikan, seluruh unit di lapangan tercatat beroperasi dengan baik. Persoalan hukum yang muncul perihal kelayakan dari unit tersebut.

"Kalau unitnya (kendaraan) memang beroperasi. Hanya saja, bisa kita katakan layak atau tidak? Panjang urutannya, dan pandangan penyidik tidak layak," ujarnya.

Perihal tujuan dari pengadaan tersebut, Bratha menyampaikan bahwa 10 unit truk ini untuk sarana pengangkut sampah. Saat gelaran pertama MotoGP di Mandalika, dinas tercatat mendaftarkan seluruh unit sebagai aset daerah.

Menurut jaksa, seluruh unit belum dapat dikatakan sebagai aset karena ada indikasi ketidaksesuaian spesifikasi.

Baca juga: Saksi korupsi pengadaan truk DLH Lombok Tengah diperiksa

Bahkan, ada dokumen kendaraan di antara 10 unit truk yang tidak lengkap secara administrasi perihal kelengkapan plat nomor kendaraan.

Jaksa menilai hal tersebut sudah melanggar, mengingat keberadaan plat nomor kendaraan bagian dari syarat pemenuhan wajib pajak.

"Otomatis, pajak tidak terbayar. Pasti itu. Sebagian besar. Bahkan ada yang nunggak beberapa tahun," ucap dia.

Pihak kejaksaan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Keterangan para pihak dan pengumpulan dokumen terkait menjadi bahan kelengkapan jaksa dalam melakukan gelar.

Selain mendapat keterangan dari pihak DLH Lombok Tengah, kejaksaan pada tahap penyelidikan juga mengambil keterangan dari pihak penyedia barang, CV Dodena.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah beberkan korupsi pengadaan truk DLH



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026