Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat membeberkan dugaan persoalan korupsi yang muncul dalam pelaksanaan proyek pengadaan truk pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021.
"Setelah kami teliti di lapangan, ada item yang tidak sesuai," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra saat ditemui di Mataram, Kamis.
Berdasarkan penelusuran informasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, pengadaan truk ini muncul dalam daftar lelang tahun 2021.
Nama paket yang tertera, belanja modal pengadaan dump truck (truk jungkit) dengan kapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut dan Praya, serta belanja modal pengadaan arm roll (truk dengan sistem hidrolik) berkapasitas 6 meter kubik untuk lokasi Pujut.
Baca juga: Kejari Loteng naikkan status korupsi truk sampah ke penyidikan
Pemenang lelang dari pengadaan barang di bawah satuan kerja DLH Lombok Tengah dengan pagu anggaran Rp5,4 miliar tersebut, CV Dodena. Perusahaan penyedia barang asal Kota Mataram ini muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5,12 miliar.
Bratha menyampaikan dari pengadaan tersebut tercatat ada 10 unit truk yang terdiri dari enam jenis truk jungkit dan empat jenis truk hidrolik.
Dari hasil penyidikan, Bratha mengatakan seluruh unit di lapangan beroperasi dengan baik. Persoalan hukum yang muncul perihal kelayakan dari unit tersebut.
"Kalau unitnya (kendaraan) memang beroperasi. Hanya saja, bisa kita katakan layak atau tidak? Panjang urutannya, dan pandangan penyidik tidak layak," ujarnya.
Perihal tujuan dari pengadaan tersebut, Bratha menyampaikan bahwa 10 unit truk ini untuk sarana pengangkut sampah. Saat gelaran pertama MotoGP di Mandalika, dinas tercatat mendaftarkan seluruh unit sebagai aset daerah.
Menurut jaksa, seluruh unit belum dapat dikatakan sebagai aset karena ada indikasi ketidaksesuaian spesifikasi.
Bahkan, ada dokumen kendaraan di antara 10 unit truk yang tidak lengkap secara administrasi perihal kelengkapan plat nomor kendaraan.
Menurut jaksa, hal tersebut sudah melanggar, mengingat keberadaan plat nomor kendaraan bagian dari syarat pemenuhan wajib pajak.
"Otomatis, pajak tidak terbayar. Pasti itu. Sebagian besar. Bahkan ada yang nunggak beberapa tahun," ucap dia.
Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan M. N. O. Sirait sebelumnya menyampaikan penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
Para pihak dan dokumen terkait menjadi kelengkapan jaksa dalam melakukan gelar perkara. Para pihak yang sudah memberikan keterangan beras dari DLH Lombok Tengah dan penyedia barang dari CV Dodena.
Dari hasil gelar, Nurintan menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang tersebut.