Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll atau fasilitas pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kami menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus itu yang membuat kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah," kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra di Lombok Tengah, Jumat.

Ia mengatakan bahwa terdapat belanja modal Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah terkait pengadaan dump truck di Kecamatan Pujut dan Kecamatan Praya serta belanja modal untuk pengadaan arm roll di Kecamatan Pujut melalui LPSE Lombok Tengah pada tahun 2021 dengan pagu anggaran mencapai Rp5.400.000.000.

"Kasus pengadaan truk sampah saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan pengadaan ini sebelumnya dimenangkan oleh salah satu penyedia dengan nilai penawaran Rp5.112.800.000," katanya.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah selamatkan keuangan daerah Rp2 Miliar

Ia menyampaikan kasus ini bergulir setelah sebelumnya Jaksa menerima aduan dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pengadaan dump truck dan arm roll. Dengan aduan tersebut kemudian Pidsus mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor: Print-612/N.2.11/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 jo. Print-1145A/N.2.11/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

"Dari serangkaian itu kami telah memeriksa 17 saksi dan dari hasil penyelidikan diketahui penyedia telah menyerahkan enam kendaraan dump truck dan empat kendaraan arm roll kepada DLH Lombok Tengah," katanya.

Baca juga: Pimpinan Ponpes kasus asusila di Lombok Tengah dituntut 19 Tahun penjara

Pada saat dilakukan serah terima 100 persen dari penyedia kepada PPK, pada kenyataannya penyerahan tersebut belum dilakukan secara penuh atau belum 100 persen.

Sehingga dengan adanya temuan itu, Pidsus kemudian melakukan penelitian terhadap dokumen pengadaan barang jasa dan diketahui dalam kontrak terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta diketahui sampai dengan saat ini DLH tidak memiliki bukti kepemilikan.

"Sehingga atas dasar fakta itu ditemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi sehingga meningkatkan perkara penyelewengan belanja modal tersebut. Kalau untuk indikasi kerugian negara mencapai miliaran," katanya.

Baca juga: Kejaksaan selidiki dugaan korupsi anggaran Dukcapil Lombok Tengah
Baca juga: Kejari: Tersangka korupsi PPJ Lombok Tengah lebih dari satu orang



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026