Bima (ANTARA) - Sidang praperadilan yang diajukan aktivis perempuan Uswatun Hasanah alias Badai NTB di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, Senin, ditunda setelah pihak termohon dari Polres Bima tidak hadir tanpa keterangan.

Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 Wita tersebut baru dibuka oleh hakim tunggal Angga Hakim Permana Putra sekitar pukul 12.00 Wita di ruang sidang Cakra dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak dan kelengkapan dokumen permohonan.

Dalam persidangan itu, hakim memastikan kehadiran pemohon serta memeriksa surat kuasa. Namun, pihak termohon tidak hadir, tidak mengirimkan kuasa hukum, dan tidak memberikan keterangan atas ketidakhadiran tersebut.

Baca juga: Koalisi ajukan praperadilan penetapan tersangka aktivis perempuan di PN Raba Bima

Hakim kemudian menetapkan penundaan sidang selama satu pekan dan menjadwalkan kembali persidangan pada Senin (6/4). Pengadilan juga akan melayangkan panggilan kedua kepada pihak termohon.

Hakim menegaskan, apabila termohon kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, maka persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai agenda tanpa kehadiran termohon.

Badai NTB hadir dalam persidangan didampingi dua kuasa hukumnya, Qismanul Hakim dan Abdul Gafur, yang tergabung dalam Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB.

Koalisi menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak termohon yang dinilai tidak profesional dan mencederai wibawa pengadilan.

"Panggilan sidang telah disampaikan secara sah dan patut sejak 17 Maret 2026 oleh jurusita pengadilan, namun tidak diindahkan tanpa alasan," ujar perwakilan koalisi.

Baca juga: Polres Bima tetapkan aktivis perempuan Badai NTB tersangka kasus ITE

Koalisi juga menilai penundaan sidang berpotensi menghambat hak pemohon untuk segera menguji keabsahan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan yang seharusnya berlangsung cepat.

Menurut mereka, ketidakhadiran termohon tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan berimplikasi terhadap proses pengujian hukum yang tengah berjalan.

Perkara praperadilan ini terdaftar dengan nomor 02/Pid.Pra/2026/PN.Rbi dan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Badai NTB oleh Polres Bima sejak 14 Mei 2025.

Koalisi mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan insan pers untuk mengawal jalannya sidang lanjutan pada 6 April 2026 guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bima belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran dalam sidang praperadilan tersebut.



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026