Bima (ANTARA) - Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima terkait penetapan tersangka terhadap seorang aktivis perempuan, Uswatun Hasanah alias Badai NTB.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN.Rbi dan diajukan pada 16 Mei 2026 oleh tim advokat yang tergabung dalam Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB.

Badai NTB hadir langsung di PN Raba Bima didampingi empat kuasa hukumnya yakni Yan Mangandar Putra, Qisman, Gufran dan Rizal bersama sejumlah anggota koalisi masyarakat sipil.

Kuasa hukum Badai NTB, Yan Mangandar Putra, mengatakan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Bima berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/53/V/2025/Reskrim tertanggal 14 Mei 2025.

Menurut dia, surat penetapan tersangka tersebut bahkan tidak pernah diterima secara resmi oleh kliennya.

"Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk menguji apakah penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau tidak," katanya.

Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB merupakan gabungan sejumlah organisasi masyarakat sipil di antaranya Muh. Erry Satriyawan & Partners, SEMMI NTB, Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM NTB), Laboratorium Hukum FHISIP Universitas Mataram, INSPIRASI NTB, LPW NTB, LBH APIK NTB, LPA Kota Bima, Suara Perempuan Nusantara (SPN) serta aktivis perempuan Nurjanah.

Ketua Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB, Muh. Erry Satriyawan, menilai penetapan tersangka terhadap Badai NTB mengandung sejumlah kejanggalan dan dinilai tidak sejalan dengan prinsip hukum acara pidana.

Perkara tersebut bermula dari unggahan akun Facebook "Badai NTB" yang berisi imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat melaporkan informasi kepada aparat penegak hukum.

Namun unggahan tersebut kemudian dilaporkan oleh seorang berinisial HLD yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Koalisi menilai proses penyidikan tersebut bermasalah karena saat unggahan dibuat, Badai NTB disebut berada di Kota Mataram yang dibuktikan melalui transaksi elektronik pada waktu yang sama.

Dengan demikian, menurut koalisi, secara logis lokasi kejadian perkara seharusnya berada di wilayah hukum Kota Mataram, bukan Kabupaten Bima.

Baca juga: Aktivis perempuan prihatin pernikahan anak 15 tahun di Lombok Tengah

Selain itu, koalisi juga menyoroti adanya perubahan konstruksi hukum oleh penyidik. Pada tahap awal perkara menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun pada tahap penyidikan kemudian ditambahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Koalisi menilai penetapan tersangka juga cacat prosedural karena tidak menjelaskan secara rinci uraian perkara maupun alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Selain itu, sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga saat ini disebut telah berlangsung lebih dari 300 hari tanpa kejelasan perkembangan perkara.

Menurut koalisi, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Badai NTB.

Baca juga: Aktivis perempuan dan anak NTB menolak peleburan DP3AP2KB ke Dinsos

Melalui mekanisme praperadilan tersebut, Koalisi Anti Kriminalisasi Aktivis NTB meminta PN Raba Bima menyatakan penetapan tersangka terhadap Badai NTB tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Bima terkait pengajuan praperadilan tersebut.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026