Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang aktivis perempuan dari Badai NTB berinisial UH sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Satreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik melalui sambungan telepon, Kamis, membenarkan atas informasi penetapan aktivis perempuan dari Badai NTB tersebut sebagai tersangka.
"Iya, benar sudah jadi tersangka," kata AKP Abdul Malik.
Tindak lanjut penetapan tersangka, dia menegaskan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap UH dengan merujuk pada aturan KUHAP perihal ancaman hukuman dari pasal pidana yang diterapkan di bawah 5 tahun penjara.
Baca juga: Narkoba merajalela di Bima, Wabup: Semoga ada efek jera
Perbuatan pidana aktivis perempuan yang juga masih berstatus mahasiswi tersebut berkaitan dengan dugaan mengunggah foto salah seorang anggota DPRD Bima bernama Hilda Komaladewi ada akun media sosial Facebook bernama Badai NTB.
Dalam unggahan tersebut, anggota dewan itu disebut terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu kelas kakap di wilayah Bima.
Unggahan yang menampilkan foto Hilda bersama sejumlah tokoh lainnya mendapat respons yang cukup tinggi dari para pengguna media sosial hingga menjadi viral.
Karena tidak terima dengan tuduhan tersebut, Hilda kemudian melaporkan perbuatan UH ke Polres Bima.
Baca juga: Polres Bima musnahkan barang bukti sabu seberat 51,11 gram
Baca juga: Polres Bima Kota ungkap 42 kasus narkoba dengan 57 tersangka