Bima (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memusnahkan barang bukti (BB) hasil sitaan dari pengungkapan kasus sejak tanggal 1 Januari hingga 13 April 2025.
"Barang bukti yang dimusnahkan jenis sabu seberat 51,11 gram," ungkap Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, dalam sambutannya.
Dikatakannya, BB berupa narkotika golongan 1 ini telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Bima.
"Dengan isi ketetapan, bahwa barang bukti dimusnahkan pada tahap penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Buronan bandar sabu terbesar di Pulau Sumbawa ditangkap
Eko menjelaskan, jumlah kasus yang berhasil diungkap sebanyak 26 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang yang terdiri dari 27 orang laki-laki, 9 orang perempuan.
“Sebanyak 36 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik, pengedar, dan pengguna narkoba,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, bahwa tujuan dari pemusnahan BB ini guna memenuhi kelengkapan berkas perkara yang akan dikirim ke jaksa Penuntut Umum, dan merupakan amanat Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Semua Barang Bukti yang dimusnahkan ini sudah dilakukan pengujian Laboratorium di BPOM Mataram, dan hasilnya positif mengandung Metamfetamin," terangnya.
Baca juga: Nyaris dilantik jadi anggota DPRD Bima, Bandar narkoba HRM ditangkap polisi
Perwira Menengah (Pamen) dua bunga melati emas ini, menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri dan keluarga dari bahaya narkotika.
"Narkoba itu akar dari segala kejahatan, untuk itu semua unsur agar bersama-sama memberantasnya," ajaknya.
Karena, lanjut Kapolres, sesuai amanat undang-undang, bahwa tugas pemberantasan dan pencegahan pidana Narkotika tidak hanya dilakukan Polri, akan tetap juga melibatkan peran serta masyarakat.
"Kita tidak akan pernah bersahabat dengan narkotika," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Bima H. Irfan Zubaidi, Danramil Woha, Kapten CBA Iwan Susanto, Ketua Pengadilan Negeri Bima Alfian, Jaksa fungsional Kejari Bima Farhan Zam Zam, Pj Klinik BNNK Bima dr. Maya Patia Lestari, Kepla Balai POM Bima Adjis Sanjaya, beserta pengacara dan penasehat hukum para tersangka.
Baca juga: Kodim Bima tangkap sindikat peredaran sabu-sabu kelas kakap