Buronan bandar sabu terbesar di Pulau Sumbawa ditangkap

id Bandar Sabu-Sabu, Narkoba, Darurat Narkoba, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Kapolsek Bolo AKP Nurdin, Polres Bima

Buronan bandar sabu terbesar di Pulau Sumbawa ditangkap

HRM (Oblong putih) terduga bandar sabu terbesar di pulau Sumbawa ditangkap oleh jajaran Polsek Bolo, Kabupaten Bima (ANTARA/Ady)

Bima (ANTARA) - Jajaran Polsek Bolo berhasil menangkap seorang buronan bandar narkoba jenis sabu, inisial HRM (40 thn) di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Sabtu (11/1/2025).

"Terduga bandar terbesar di Pulau Sumbawa ditangkap tadi subuh," ungkap Kapolsek Bolo AKP Nurdin saat dihubungi via WhatsApp.

Ia menjelaskan, HRM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar sabu terbesar di Pulau Sumbawa, dengan wilayah peredaran Bima dan Dompu.

"Penangkapannya menindaklanjuti perintah Polda NTB dan Polres Bima sesuai surat permohonan bantuan penangkapan nomor: B/6891/XII/RES.4.2/2024 /Ditresnarkoba Polda NTB tertanggal 26 Desember 2024 dan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas / 07/I/2025/Satresnarkoba Polres Bima, tertanggal 8 Januari 2025," paparnya.

Baca juga: Pecatan Polisi dan istrinya di Dompu jadi bandar sabu

HRM merupakan Warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, yang buron terkait penjualan sabu terbesar di Pulau Sumbawa. Wilayah peredaran sabu yang dikendalikannya yakni Bima dan Dompu.

"Yang bersangkutan memiliki aset di mana-mana, seperti tanah dan kebun yang banyak," ujarnya.

Nurdin meluruskan, penangkapan HRM murni hasil pengembangan dari dua anak buahnya yang tertangkap beberapa waktu lalu. Bukan berdasarkan postingan ‘kloter bandar sabu’ akun facebook Badai NTB.

“Ini murni hasil pengembangan. Pak Direktorat Res Narkoba Polda NTB menghubungi langsung pak Kapolres. Kemudian pak Kapolres menelpon saya untuk menangkap pelaku,” ungkapnya.

Baca juga: Kodim ringkus empat orang terduga bandar sabu di Dompu

Ia juga memberikan klarifikasi soal keterlibatannya dalam jaringan narkoba sebagai penerima setoran yang masuk unggahan akun ‘Badai NTB’ belum lama ini.

“Itu fitnah. Pak Kapolres sudah menanyakan langsung pada terduga bandar HRM terkait hal itu. Ia mengaku tidak pernah memberikan uang setoran tiap bulan pada saya seperti yang tuduhan akun Badai NTB,” tandasnya.

Adapun kronologis penangkapan, HRM ditangkap pada Sabtu pagi sekitar pukul 04.30 Wita. HRM bersembunyi di sebuah gubuk sawah, So Soro Watasan, Desa Leu Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Dari tangan HRM, polisi menyita beberapa barang bukti (BB) seperti satu belati, satu handphone (HP) merek Nokia, sebuah dompet berisi uang tunai Rp 500 ribu dan 10 mata uang riyal (Arab Saudi). Serta empat kartu ATM dari berbagai bank. Seusai ditangkap, HRM langsung dibawa ke Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Polres Dompu gelar perkara narkoba jenis sabu hasil ungkap TNI
Baca juga: Ribuan warga di Dompu turun ke jalan nyatakan perang lawan narkoba