Polres Dompu gelar perkara narkoba jenis sabu hasil ungkap TNI

id polres dompu, kodim 1614/dompu, kasus narkoba,gelar perkara,sabu,TNI

Polres Dompu gelar perkara narkoba jenis sabu hasil ungkap TNI

Suasana gelar perkara terbuka hasil pengungkapan Tim Unit Intelijen Kodim 1614/Dompu bersama jajaran Koramil 02/Kempo terkait penangkapan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Dompu, NTB, Senin (30/12/2024). (ANTARA/HO-Polres Dompu)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat melakukan gelar perkara hasil pengungkapan Tim Unit Intelijen Kodim 1614/Dompu bersama jajaran Koramil 02/Kempo terkait penangkapan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satresnarkoba Polres Dompu Iptu Muh. Sofyan Hidayat melalui sambungan telepon, Senin, mengatakan, hasil gelar perkara yang berlangsung secara terbuka tersebut menyimpulkan tidak ada bukti kepemilikan narkoba dari empat orang yang tertangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Soro, Kecamatan Kempo, Selasa (24/12).

"Jadi, dari hasil gelar perkara hari ini kami hanya menyangkakan kepada dua orang di antaranya, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna narkoba karena dari hasil tes urine, mereka positif," kata Sofyan.

Untuk dua orang lainnya, jelas dia, satu orang sudah dipulangkan karena dari hasil pemeriksaan tidak ada bukti keterlibatan dalam peredaran narkoba dan satu lagi berinisial SMS dengan hasil tes urine negatif.

"Artinya, yang negatif urinenya, akan dipulangkan. Untuk dua lainnya yang positif inisial HLG dan SRS kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur, ajukan nama mereka berdua ke BNNK untuk proses asesmen medis (rehabilitasi)," ujarnya.

Baca juga: Kodim ringkus empat orang terduga bandar sabu di Dompu

Perihal adanya informasi awal dari rilis resmi Kodim 1614/Dompu berupa barang bukti sabu-sabu sebanyak 18 poket siap edar, Sofyan mengaku turut menerima pelimpahan dari pihak TNI.

Namun, dari hasil pembuktian dalam waktu 6 hari terhitung sejak penangkapan, sesuai aturan penanganan dalam Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti narkoba tersebut tidak ditemukan pada lokasi dan badan empat orang tersebut.

"Jadi, dari hasil olah TKP (lokasi penangkapan) dan pemeriksaan saksi di TKP, kami sama sekali tidak menemukan ada bukti yang mendukung informasi dari TNI terkait temuan barang bukti 18 poket sabu-sabu dari penangkapan 4 orang ini," ucap dia.

Kesimpulan itu melihat keterangan salah seorang orang anggota TNI yang ikut dalam penangkapan. Dia menjelaskan pihaknya mendapatkan barang bukti narkoba dari rumah seorang perempuan bernama Salma yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah lokasi penangkapan empat orang tersebut.

Keterangan itu turut dikuatkan dari penuturan saksi perempuan di lapangan yang mengaku melihat ada dua orang dengan salah satunya berpakaian dinas keluar dari rumah Salma membawa ember baskom.

"Namun, saksi di lapangan ini jaraknya cukup jauh, jadi tidak bisa memastikan isi dari ember baskom itu," ujarnya.

Baca juga: AMAN minta oknum penegak hukum terlibat peredaran narkoba di Dompu diusut

Empat terduga pelaku juga mengaku ke hadapan polisi bahwa narkoba yang diamankan TNI tersebut bukan miliknya. Mereka mengetahui adanya poket narkoba itu saat pihak TNI membawa mereka ke Makodim 1614/Dompu.

"Jadi, menurut informasi dari empat orang ini, begitu ditangkap dengan barang bukti alat isap berupa pipet kaca dalam bungkus rokok serta korek. Mereka kemudian dimasukkan ke mobil Avanza, di tengah jalan, tiba-tiba mobilnya mogok dan datang jemputan mobil lain, Hilux. Mereka dipindahkan ke Hilux dan di sana mereka kaget lihat ada barang bukti 18 poket sabu-sabu dalam ember baskom," kata Sofyan.

Perihal munculnya peran Salma dalam kasus ini, Sofyan memastikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saat olah TKP di lapangan.

"Salma ini tidak ada di tempat, informasi dari TNI saat turun penangkapan juga memang tidak ada di tempat, karena Salma ini sering ikut bepergian dengan suaminya yang berprofesi sebagai sopir," ujarnya.

Baca juga: Polres Dompu menyita 1.500 butir obat daftar G

Meski demikian, Sofyan memastikan bahwa pihaknya masih memburu keberadaan Salma untuk memastikan keterlibatannya dalam penangkapan empat orang tersebut.

"Kami inginnya cari sampai dapat untuk bisa menyinkronkan keterangan TNI, ada kaitannya enggak barang bukti itu dengan penangkapan empat orang ini," kata Sofyan.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa gelar perkara yang berlangsung hari ini digelar secara terbuka dengan turut mengundang Ketua DPRD Dompu, kejaksaan, kesbangpoldagri, BNNK Dompu, BNNK Bima, pihak kodim, LSM, aktivis dan jurnalis.

Gelar perkara secara terbuka ini merupakan bagian dari upaya transparansi kepolisian dalam menangani sebuah perkara yang cukup menyedot perhatian masyarakat terkait adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam peredaran narkoba di wilayah Dompu dan Bima.

Baca juga: PLN-BNN cegah penyalahgunaan narkoba di Bima dan Dompu