Kejaksaan Dompu musnahkan barang bukti dari 24 kasus

id Kejari Dompu, Kajari Dompu Lusiada Bida, Pemusnahan Barang Bukti, Kasus Narkotika

Kejaksaan Dompu musnahkan barang bukti dari 24 kasus

Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida bersama Wabup Dompu, Syirajuddin, Ketua DPRD Dompu, Muttakun, memimpin giat pemusnahan barang bukti hasil barang rampasan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2025, Kamis (18/12/2025). ANTARA/HO-Kejari Dompu

Dompu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu total berat bersih mencapai 73,21 gram, dari 24 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, hasil barang rampasan tindak pidana, Kamis.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Jalan Soekarno Hatta Nomor 15, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Lusiana Bida, dihadiri Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, Ketua Dprd Dompu, Muttakun, Wakapolres Dompu, Kompol Heru Windiarto, perwakilan Kodim 1614 dan puluhan tamu dari unsur terkait.

Kajari Dompu, Lusiana Bida mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sekaligus bentuk komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Dompu," kata Lusiana.

Baca juga: Dua koruptor di Dompu kembalikan Rp658 Juta ke Kas Negara

Selain narkotika, lanjutnya, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana lainnya yang telah inkrah.

Barang bukti lain yang turut dimusnahkan antara lain dua perkara senjata tajam berupa pisau, dua perkara pencabulan dengan barang bukti pakaian, satu perkara perjudian dengan barang bukti kartu remi, satu perkara obat-obatan dengan barang bukti tramadol, satu perkara penggelapan dengan barang bukti berupa struk atau resi, serta satu perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan barang bukti berupa paspor dan fotokopi tiket pesawat.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakteristik barang bukti, di antaranya dibakar, dipotong menggunakan mesin pemotong, diblender, serta dibuang ke dalam toilet, guna memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.

Baca juga: Kejari Dompu dalami Proyek RTH Karijawa

Menurut Lusiana, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Dompu.

"Kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan barang bukti dan barang rampasan, baik dari pihak internal maupun eksternal," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Dompu menegaskan, komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika, di Kabupaten Dompu.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.