Polres Bima musnahkan 170 gram sabu dan 1.750 botol miras

id Operasi Antik Rinjani 2025, Polres Bima, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo

Polres Bima musnahkan 170 gram sabu dan 1.750 botol miras

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.IK, M.IK, didampingi jajaran menyampaikan hasil pengungkapan operasi Antik Rinjani 2025 kepada publik di Mapolres Bima, Senin (15/12/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Bima

Bima (ANTARA) - Polres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat, memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 170 gram serta minuman keras sebanyak 1.750 botol dari 17 kasus yang ditangani sejak September hingga Desember 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut, bersamaan dengan rilis pengungkapan kasus narkotika hasil Operasi Antik Rinjani 2025 di Mapolres Bima, Senin (15/12), dan disaksikan unsur pemerintah daerah serta aparat penegak hukum terkait.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S. IK, M. IK menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Bima.

"Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus upaya mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat," katanya.

Kapolres mengungkapkan, selama Operasi Antik mencatat terjadi peningkatan signifikan pengungkapan kasus narkotika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Pada Operasi Antik Rinjani 2025 yang berlangsung 1-14 Desember 2025, polisi berhasil mengungkap delapan kasus narkotika dengan 13 orang tersangka. Sementara, pada tahun 2024 mengungkap tujuh kasus dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu seberat 11,64 gram," paparnya.

Baca juga: Polisi sita 506,49 gram sabu-sabu dari 10 kasus peredaran di Kota Bima

Ia menjelaskan, operasi tersebut menyasar wilayah-wilayah yang dinilai rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terutama menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

"Tim gabungan Polres Bima bersama Kompi Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda NTB melaksanakan penegakan hukum di Desa Cenggu, Kecamatan Belo dan berhasil mengamankan tiga orang terduga beserta barang bukti sabu," bebernya.

Eko Sutomo menegaskan, akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah tersebut.

Baca juga: STKIP Taman Siswa Bima raih penghargaan penelitian terbanyak di LLDIKTI Award 2025

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan miras ilegal di lingkungan masing-masing," Imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan Bupati Bima, Kasat Reserse Narkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, unsur Pengadilan Negeri Raba Bima, Kejaksaan Negeri Bima, TNI, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bima, serta para penasihat hukum tersangka.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.