Dompu (ANTARA) - Timsus Sat Resnarkoba Polres Dompu, berhasil mengamankan pasutri berinisial CM (30 thn) yang merupakan mantan anggota Brimob dan LSF ( 35 thn) di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
"Keduannya ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa narkotika dan lainnya, pada Sabtu malam pukul 20.00 Wita," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Muh. Sofyan Hidayat.
Dikatakannya, keberhasilan menangkap CM dan LSF berkat informasi dari masyarakat yang kuuu melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kamar kos setempat.
"Dari informasi, itu kemudian ditindaklanjuti dengan memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto untuk memimpin operasi bersama Timsus Berantas Narkoba," tegasnya..
Lanjutnya, operasi berlangsung tanpa perlawanan. Didampingi dua saksi umum, tim melakukan penggeledahan badan dan kamar pelaku.
"Hasil penggeledahan menunjukkan bukti kuat keterlibatan kedua pelaku dalam aktivitas narkotika," jelasnya.
Baca juga: Kodim ringkus empat orang terduga bandar sabu di Dompu
"Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian yakni 8 klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto," sambungnya.
Adapun isi 8 klip itu diduga sabu dengan berat bruto 3,74 gram (netto: 2,05 gram), 2 timbangan digital, 1 alat hisap (bong), serta uang tunai senilai Rp11.592.000 dalam berbagai pecahan. Selanjutnya, peralatan pendukung seperti klip plastik kosong, gunting, korek api modifikasi, dan sejumlah tas serta dompet.
“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa pasangan ini aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Dompu,” bebernya.
Baca juga: Polres Dompu gelar perkara narkoba jenis sabu hasil ungkap TNI
Kasat lanjut, bahwa CM dan LSF diduga mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah Kabupaten Bima dengan cara mengambil sendiri, lalu mendistribusikannya di Kabupaten Dompu.
“Pasangan ini diduga menjalankan bisnis gelap dengan pola distribusi yang rapi. Namun, dengan laporan masyarakat dan upaya intensif, kami berhasil mengungkap jaringan mereka,” cetusnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Baca juga: AMAN minta oknum penegak hukum terlibat peredaran narkoba di Dompu diusut
Baca juga: PA GMNI minta Kapolres Dompu usut jajarannya terlibat sindikat narkoba
Baca juga: Ketua DPRD: Saatnya Bupati Dompu pimpin langsung gerakan lawan narkoba