Bima (ANTARA) - HRM (40 thn) asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, buronan penjualan sabu terbesar di Pulau Sumbawa, yang ditangkap jajaran Polsek Bolo ternyata mantan caleg pada Pemilu serentak 2024 lalu.
"Dia adalah caleg dari Partai Ummat nomor urut 1 Dapil II Kabupaten Bima," ungkap Kapolsek Bol, AKP Nurdin, Sabtu.
Pada Pileg lalu, lanjut Nurdin, HRM sukses memperoleh 1.769 suara, sekaligus peraih tertinggi di internal partai.
"Nasibnya gagal, karena tidak ditopang suara partai. Padahal, dia unggul jauh dari Caleg terpilih, Nurdin Amin dari PDI Perjuangan yang memperoleh 1.408 suara lalu terdongkrak oleh suara partainya," paparnya.
"Saat Pileg lalu, HRM familiar sebagai caleg bandar narkoba dan tersohor di wilayah Bolo," sambung Nurdin.
Baca juga: Buronan bandar sabu terbesar di Pulau Sumbawa ditangkap
Sebagai informasi, HRM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai bandar sabu terbesar di Pulau Sumbawa, dengan wilayah peredaran Bima dan Dompu.
Penangkapannya, menindaklanjuti perintah Polda NTB dan Polres Bima sesuai surat permohonan bantuan penangkapan nomor: B/6891/XII/RES.4.2/2024 /Ditresnarkoba Polda NTB tertanggal 26 Desember 2024 dan surat perintah tugas nomor: Sp.Gas / 07/I/2025/Satresnarkoba Polres Bima, tertanggal 8 Januari 2025.
HRM memiliki kendali untuk wilayah Bima dan Dompu. Bahkan memiliki aset di mana-mana, seperti tanah dan kebun yang banyak.
Dari penangkapannya di So (Kawasan) Sori Desa Leu Kecamatan Bolo, sekitar pukul 04.30 Wita. Terdapat sejumlah barang bukti, berupa 1 buah belati, 1 unit HP merek Nokia dan sebuah dompet berisi uang Rp 500.000. Selain terdapat juga 2 kartu ATM BRI, ATM Sinar Mas, ATM Mandiri dan lainnya.
Baca juga: Ribuan warga di Dompu turun ke jalan nyatakan perang lawan narkoba
Baca juga: Pecatan Polisi dan istrinya di Dompu jadi bandar sabu
Baca juga: Polres Dompu gelar perkara narkoba jenis sabu hasil ungkap TNI
Baca juga: Danrem 162/WB: TNI dukung pemerintah ciptakan lingkungan bebas dari narkoba