Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan realisasi retribusi parkir di Kota Mataram hingga November 2025 mencapai Rp9,3 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Zukarwin di Mataram, Sabtu, mengatakan untuk mencapai target yang ditetapkan yakni Rp13,2 miliar, mereka kini melakukan perbaikan menyeluruh.
"Kami mengoptimalkan pengawasan, penagihan, dan evaluasi sehingga tahun ini setidaknya maksimal bisa mencapai realisasi Rp10 miliar," katanya.
Ia mengakui target sebesar Rp13,2 miliar tersebut merupakan target jika regulasi kenaikan tarif parkir sebesar Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat dilaksanakan.
Baca juga: BKD data pengalihan titik pajak parkir di Mataram untuk jadi retribusi
Akan tetapi hingga akhir tahun 2025, regulasi terkait kenaikan tarif parkir tersebut belum diberlakukan karena berbagai pertimbangan, sehingga tarif yang digunakan saat ini masih tarif lama yakni Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
"Tapi, sebenarnya jika juru parkir bisa menyetor sesuai ketetapan angka Rp13,2 miliar bisa realisasi sesuai potensi dan tarif berlaku," katanya.
Sayangnya, lanjutnya, sejauh ini tingkat kepatuhan juru parkir masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus menjadi perhatian ekstra.
Baca juga: Tarif parkir di Mataram beratkan masyarakat, kata pemerhati publik
Karena itu, ia mengatakan koordinator lapangan (korlap) juru parkir kini sedang melakukan pengawasan dan penagihan terhadap kepatuhan juru parkir terutama yang masuk kategori merah dan kuning.
"Kami upayakan, korlap lebih proaktif melakukan pengawasan sampai malam termasuk untuk pendataan titik potensi parkir baru," katanya.
Menurut dia, dari hasil optimalisasi pengawasan korlap, mereka sudah mendaftarkan sebanyak 48 titik parkir baru. Dengan tambahan titik parkir baru tersebut, titik parkir baru di Mataram kini mencapai 799 titik dengan 992 juru parkir.
Puluhan titik baru itu berada di area pertokoan, kafe, dan pusat perbelanjaan yang baru beroperasi. Sebelum ditetapkan, menurut dia, setiap lokasi terlebih dahulu disurvei oleh petugas Dishub untuk memastikan potensi pendapatan dan keamanan lalu lintas di sekitarnya.
Baca juga: Target retribusi parkir di Mataram sebesar Rp18 miliar
Selain pengawasan, kata Zulkarwin, Dishub juga mengoptimalkan penggunaan sistem pembayaran parkir melalui aplikasi QRIS agar realisasi parkir bisa terpantau secara "real time".
Dishub, menurut dia, bahkan sedang membuat aturan, jika juru parkir tidak membawa atau menawarkan QRIS, maka parkir gratis. Upaya itu bagian dari strategi agar juru parkir disiplin dan masyarakat terbiasa.
"Kalau transaksi pakai QRIS, semua terekam dan kami bisa lihat potensi pendapatan secara akurat di tiap titik setiap waktu," katanya.
