Narkoba merajalela di Bima, Wabup: Semoga ada efek jera

id Wakil Bupati Bima, Pemusnahan Barang Bukti, Polres Bima,narkoba,tersangka narkoba,barang bukti narkoba,efek jera

Narkoba merajalela di Bima, Wabup: Semoga ada efek jera

Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy bersama Kapolres Bima AKBP. Eko Sutomo, S.IK, M.IK memusnahkan barang bukti jenis sabu hasil pengungkapan kasus Polres Bima periode Januari-April 2025. (ANTARA/Ady Ardiansah)

Bima (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Bima H. Irfan Zubaidy, berharap ada efek jera bagi para tersangka penyalahgunaan narkoba, sehingga tidak menganggap proses hukum sebagai sebuah hukuman semata, melainkan juga salah satu bentuk pembinaan terhadap mereka.

"Lihat itu sebagai bentuk pembinaan agar kita bisa introspeksi diri kita. Sehingga kesalahan yang sekarang bisa diperbaiki di masa mendatang," kata Wabup dalam keterangannya di Bima, Kamis.

Hal itu juga disampaikan karena prihatin dengan merajalela kasus narkoba di Bima saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) jenis sabu hasil penangkapan periode Januari-April, di Polres Bima, Rabu (23/4).

Dikatakannya, bahwa pemusnahan barang bukti (BB) merupakan langkah penegakan hukum yang mana Indonesia sendiri berdiri di atas dasar hukum.

"Jadi kalau yang salah kita tempatkan sebagai sesuatu yang salah, dan yang benar harus kita lihat sebagai sebuah kebenaran. Jadi siapapun dia, apapun pangkatnya, kalau salah harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Polres Bima Kota ungkap 42 kasus narkoba dengan 57 tersangka

Ia menjelaskan, pernyataan Kapolres Bima, bahwa Bima ini milik kita bersama, sehingga keamanan dan masa depan generasi muda menjadi tanggung jawab bersama pula.

"Kondisi keamanan suatu daerah adalah kunci dari kemajuan pembangunan. Jadi mari kita bersama-sama bergandengan tangan menciptakan kondisi yang baik," tandasnya.

"Sehingga pembangunan, baik yang dirancang oleh Pemerintah Pusat, provinsi, dan daerah bisa terlaksana dengan adanya partisipasi kita bersama," sambung Wabup yang akrab disapa dokter Irfan ini.

Baca juga: BNNK dan Wakil Wali Kota Bima bahas strategi brantas narkoba

Diketahui, Polres Bima, memusnahkan barang bukti (BB) hasil sitaan dari pengungkapan kasus sejak tanggal 1 Januari hingga 13 April 2025. BB yang dimusnahkan jenis sabu seberat 51,11 gram.

Narkotika golongan 1 ini berasal dari 26 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang yang terdiri dari 27 orang laki-laki, 9 orang perempuan. Selanjutnya, narkoba jenis sabu-sabu ini dimusnahkan dengan cara di blender dan dibuang ke TPA.

Baca juga: Nyaris dilantik jadi anggota DPRD Bima, Bandar narkoba HRM ditangkap polisi
Baca juga: Buronan bandar sabu terbesar di Pulau Sumbawa ditangkap