Kota Bima (ANTARA) - Polres Bima Kota mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 42 kasus sejak Januari hingga Maret 2025.
Demikian disampaikan, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam konferensi pers, yang didampingi Waka Polres Kompol Herman, Wali Kota Bima H. Arahman H. Abidin, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan dan sejumlah pejabat utama Polres Bima Kota lainnya, Senin.
Kapolres menjelaskan, dari 42 kasus tersebut terdapat 57 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Rinciannya, 55 orang merupakan tersangka kasus narkotika, sementara 1 orang merupakan tersangka penyalahgunaan obat keras jenis Tramadol," ungkapnya.
"56 orang itu terdiri dari 8 perempuan dan 4 orang tahanan kota karena memiliki bayi," sambungnya.
Baca juga: BNNK dan Wakil Wali Kota Bima bahas strategi brantas narkoba
Adapun barang bukti berhasil diamankan, yakni 85,92 gram sabu dan 250 butir tramadol.
Didik menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengungkap kasus narkotika dengan menelusuri asal dan jaringan para pelaku.
"Kami melakukan secara profesional dan sesuai prosedur," tandasnya.
Baca juga: Nyaris dilantik jadi anggota DPRD Bima, Bandar narkoba HRM ditangkap polisi
Capaian ini, lanjut Kapolres, menunjukkan komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Langkah tegas ini diharapkan bisa memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan pengedar.
“Kami tidak akan pernah berhenti. Perang terhadap narkoba akan terus kami lanjutkan demi menyelamatkan generasi muda Kota Bima,” pungkasnya.
Baca juga: Buronan bandar sabu terbesar di Pulau Sumbawa ditangkap