Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memulihkan keuangan daerah sebesar Rp1,9 miliar dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tahun 2022-2024.
"Pemulihan pajak MBLB Rp1,9 miliar ini dari pekerjaan infrastruktur dasar zona timur di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika 2022-2024," kata Kepala Kejari Lombok Tengah Nurintan Sirait saat acara penyerahan pemulihan keuangan dan aset daerah di Lombok Tengah, Kamis.
Ia mengatakan pajak MBLB yang berhasil dipulihkan tersebut berasal dari tiga proyek konstruksi yang dikerjakan di Lombok Tengah.
Namun, untuk tahap pertama ini baru Rp1,9 miliar yang telah dibayarkan dan tahap kedua Rp509 juta yang sedang dalam proses mediasi dan telah disepakati untuk dikembalikan.
"Dan tahap tiga Rp878 juta yang masih dalam tahap mediasi," katanya.
Baca juga: Wabup Lombok Tengah: Usulan Musrenbang ditindaklanjuti sesuai keuangan daerah
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa alas hak yang jelas, berupa rumah dinas dan lima unit kendaraan motor.
"Tiga unit sepeda motor dan dua mobil," katanya.
Ia berharap dengan adanya pemulihan pajak MBLB dan pengamanan aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Lombok Tengah.
"Pajak MBLB ini merupakan satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), " katanya.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah selamatkan uang negara sekitar Rp1,5 miliar
Sementara itu, Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri mengatakan pajak yang berhasil dikembalikan olek jaksa tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, ia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dalam pemulihan pajak MBLB tersebut.
"Pajak ini digunakan untuk kepentingan masyarakat dan aset yang dikembalikan itu dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah di Lombok Tengah," katanya.
Baca juga: Kejaksaan selamatkan kerugian keuangan desa Rp175 juta di Lombok Tengah
Baca juga: Inspektorat Lombok Tengah menggelar pengawasan keuangan desa dan kelurahan
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026