Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat NTB menyelenggarakan undian emas dengan total 12 gram dan hadiah menarik lainnya sebagai apresiasi kepada wajib pajak yang selalu taat membayar pajak kendaraan-nya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kesempatan ini berlaku untuk wajib pajak aktif yang membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo selama periode 1 Januari sampai dengan 30 September 2026.

"Undian ini sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang selalu taat membayar pajak kendaraan-nya. Jadi bentuk-bentuk insentif pajak seperti ini yang akan terus kita prioritaskan ke depan, daripada kita memberikan keringanan kepada kendaraan yang sering jatuh tempo," ujarnya di Mataram, Rabu.

Ia menegaskan undian emas ini khusus diberikan untuk kendaraan pribadi (tidak untuk kendaraan dinas pemerintah/TNI/Polri) dan akan diundi pada Bulan Juli 2026. Walaupun demikian bagi kendaraan yang jatuh tempo-nya hingga 30 September juga bisa berkesempatan mengikuti undian ini.

"Bisa ikut dengan catatan telah membayar pajak kendaraan sebelum tanggal pengundian. Karena sebagaimana ketentuan kami bahwa pajak kendaraan paling cepat dapat dibayar tiga bulan sebelum jatuh tempo," kata Kepala Bappeda NTB ini.

Total hadiah undian emas 12 gram ini disponsori oleh Kantor Perwakilan Jasa Raharja NTB, sebagai bagian dari kerjasama kemitraan atas pungutan SWDKLLJ.

"Tentunya dengan adanya undian ini harapan kita semua adalah pemilik kendaraan bermotor di NTB semakin taat dan cakupan layanan asuransi kecelakaan yang dikelola oleh Jasa Raharja dapat semakin baik," sambung Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja NTB, Soleh.

Baca juga: Pemkot Mataram memvalidasi data restoran optimalkan perolehan pajak

Diketahui berdasarkan data Bapenda NTB pada 2025, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) NTB yang bersumber dari pajak daerah pada tahun 2025 tembus 103,04 persen setara Rp1,725 triliun lebih. Angka ini melebihi dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,675 triliun.

Pajak daerah yang melampaui target meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan.

Baca juga: Pemerintah himpun pajak sektor digital Rp2,08 triliun

Selain itu, untuk retribusi daerah berhasil mencapai 84,88 persen dari target sebesar Rp956,27 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai 100 persen dari target Rp90,582 miliar.

Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 97,33 persen dari target Rp87,372 miliar, pendapatan transfer 95,97 persen dari target Rp3,498 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 98,71 persen dari target Rp182.051 miliar lebih.



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026