Kejari Lombok Tengah selamatkan uang negara sekitar Rp1,5 miliar

id Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ,Pajak,Lombok Tengah ,NTB,Kerugian keuangan negara

Kejari Lombok Tengah selamatkan uang negara sekitar Rp1,5 miliar

Acara konferensi pers penyelamatan kerugian keuangan negara oleh Kejari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (12/11/2024) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar dari penagihan pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terhutang.

"Melalui bantuan hukum jaksa pengacara negara, kami telah berhasil menagih pembayaran tunggakan pajak MBLB," kata Kejari Lombok Tengah Nurintan Sirait saat acara konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa.

Ia mengatakan pajak MBLB tersebut bersumber dari beberapa kegiatan yang dibiayai dari APBN yang langsung dilunasi pembayaran pajak MBLB dan diserahkan kepada Bapenda Kabupaten Lombok Tengah untuk disetorkan ke kas daerah.

"Penyetoran dilakukan langsung ke kas daerah melalui Bank NTB Syariah," katanya.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah minta dukungan Kejagung cari DPO korupsi Gunung Tunak

Ia mengatakan pemulihan keuangan daerah melalui pembayaran pajak MBLB ini berkaitan dengan proyek pekerjaan konstruksi penyedia jasa pembangunan jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) yang pembiayaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 – 2021.

"Pembayaran pajak daerah tersebut disetorkan oleh wajib pajak dalam proses bantuan hukum non litigasi yang dilakukan oleh jaksa pengacara negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan/kekayaan negara," katanya.

Setelah tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memulihkan keuangan daerah melalui pajak hotel maupun pajak restoran sebesar kurang lebih Rp1,3 miliar.

Baca juga: Kejaksaan periksa belasan saksi kasus korupsi PPJ di Lombok Tengah

Kemudian pada 2024 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah membantu Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk meningkatkan PAD dari pajak MBLB.

Optimalisasi penagihan pajak MBLB diperlukan juga untuk meminimalkan maraknya tambang-tambang liar yang beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara ataupun daerah.

"Kejaksaan terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola pendapatan asli daerah guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya" katanya.

Ia berharap ke depan, peningkatan PAD yang salah satunya berasal dari pajak daerah, dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah maupun masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga: Tersangka korupsi proyek Gunung Tunak Loteng kabur dari penangkapan jaksa
Baca juga: Kejari tunggu iktikad PPK Gunung Tunak Lombok Tengah penuhi panggilan