Akademisi sebut Lalu Gita Ariadi masih sah jadi Sekda NTB

id NTB,Jabatan Sekda NTB,Akademisi UIN Mataram Ihsan Hamid,Pemprov NTB

Akademisi sebut Lalu Gita Ariadi masih sah jadi Sekda NTB

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Ihsan Hamid. ANTARA/Nur Imansyah.

Mataram (ANTARA) - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Ihsan Hamid menilai Lalu Gita Ariadi masih sah menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Kita harus melihat lebih komprehensif jika tahapan dalam administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tidak sama dengan administrasi dalam partai politik yang lebih singkat. Tahapan administrasi ASN itu cukup panjang sehingga status Lalu Gita Ariadi saat ini secara administrasi masih sah sebagai Sekda NTB," ujarnya menyikapi polemik jabatan Sekda NTB di Mataram, Minggu,

Diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) persetujuan perpindahan status Kepegawaian Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi dari PNS daerah menjadi PNS di Kementerian Dalam Negeri. SK tersebut berlaku mulai 1 Juni 2025. Miq Gita sapaan karibnya diangkat sebagai dosen dengan jabatan fungsional lektor.

Baca juga: Gubernur Iqbal diminta tunjuk Plt Sekda NTB gantikan Lalu Gita Ariadi

Ihsan Hamid menilai posisi Miq Gita sebagai Sekda NTB secara administrasi masih sah. Artinya, SK BKN Nomor : 00022/KEP/AU/12008/2025 itu tidak secara otomatis langsung menghentikan status Miq Gita sebagai Sekda NTB.

Menurutnya, SK BKN itu merujuk pada persetujuan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur NTB atas pengajuan perpindahan status Kepegawaian Miq Gita. Hanya saja, masih ada lagi tahapan administrasi yang ditunggu sebelum Miq Gita resmi meninggalkan jabatan Sekda NTB yakni SK penempatan dan lainnya.

Ia kemudian mencontohkan bagaimana proses administrasi pergantian Pj Gubernur NTB yang tidak serta merta langsung berhenti begitu seseorang resmi memenangkan pilkada. Tentu masih ada tahapan lainnya yakni penetapan oleh KPU hingga pelantikan oleh Presiden.

"Begitu juga dengan posisi Sekda NTB. Setelah SK Persetujuan oleh BKN tersebut keluar, setidaknya Miq Gita akan menunggu kembali SK penempatan yang akan dikeluarkan lagi oleh Mendagri sebagai dasar pelantikannya nanti untuk menempati jabatan fungsional dosen," ucapnya.

Baca juga: Terapkan meritokrasi, Gubernur Iqbal didesak ganti Sekda Pemprov NTB

"Sejak saat itu baru Miq Gita harus mundur, tapi selama SK Penempatan tersebut belum keluar Miq Gita masih menjabat sebagai Sekda. Dalam menilai hal ini saya yakin Pak Gubernur NTB juga sangat paham dengan proses administrasi ASN tersebut. Toh juga Gubernur Iqbal belum mengusulkan Plt Sekda," sambungnya.

Terkait itu, ia menilai Miq Gita pun sudah tampak sadar diri dan jarang tampil di depan publik. Oleh karena itu, menurutnya, ini sekadar persoalan waktu saja dan justru sangat membantu kerja-kerja Gubernur NTB sambil mempersiapkan proses pergantian Sekda NTB apakah melalui Pelaksana Tugas (Plt) atau pengusulan sekda definitif.

Baca juga: Didesak diganti, Begini respons Sekda Pemprov NTB Lalu Gita

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.