Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan total anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara yang disiapkan mencapai Rp43 miliar.

"Anggaran THR tahun ini bagi ASN maupun pejabat negara itu Rp43 miliar," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Tengah Taufikurrahman di Lombok Tengah, Selasa.

Ia mengatakan anggaran THR tersebut diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kepala daerah serta Anggota DPRD Lombok Tengah.

Sedangkan untuk THR bagi PPPK Paruh Waktu tidak diberikan, karena belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

"Total ASN yang diberikan THR itu sekitar 10 ribu orang. Anggota DPRD Lombok Tengah itu 50 orang serta pejabat negara," katanya.

Baca juga: Alhamdulillah!! THR ASN di Lombok Tengah cair

Ia mengatakan untuk pembayaran THR tersebut belum dilaksanakan, karena masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat. Sedangkan besaran THR yang diberikan itu untuk satu kali gaji.

"THR yang diberikan itu satu kali gaji seperti tahun sebelumnya," katanya.

Ia mengatakan jika mengacu pada aturan pembayaran THR 2025, pembayaran dilakukan pada pekan ketiga Ramadhan.

"Kami menunggu regulasi pembayaran, begitu ada siap diberangkatkan," katanya.

Baca juga: Pengaduan THR 2025 di Lombok Tengah bisa secara offline dan online

Ia mengatakan untuk kesiapan anggaran tidak ada persoalan dan telah disiapkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026.

"Kalau telah ada ada regulasi pembayaran THR, kami siap bayar," katanya.

Ia mengatakan pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu juga belum ada aturan, namun jika ada regulasi yang mengatur hal tersebut pemberian THR tetap bisa dilaksanakan.

"Anggaran ada, hanya regulasi yang belum ada," katanya.

Baca juga: THR ASN 2025 di Lombok Tengah dianggarkan Rp59 miliar

Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah mengatakan pembayaran THR tetap dilakukan sesuai dengan aturan dan anggaran telah disiapkan di APBD 2026.

"THR ASN tetap diberikan sesuai dengan aturan. Hanya tinggal menunggu waktu pembayaran saja," katanya.

Ia berharap THR yang diberikan tersebut supaya dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan keluarga, bukan untuk kepentingan hal yang tidak diinginkan.

"Kami imbau supaya para ASN menggunakan THR itu untuk kebutuhan keluarga," katanya.

Baca juga: Pembayaran THR 2024 guru PAI Lombok Tengah tunggu aturan pusat
Baca juga: Disnakertrans Lombok Tengah belum menerima aduan THR



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026