Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan sesuai dengan surat edaran dari pemerintah pusat pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran 2026 tidak boleh dicicil atau tetap dibayar sesuai ketentuan.
"Pemberi kerja wajib membayar THR para karyawan dan tidak boleh dicicil sesuai dengan aturan," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Lombok Tengah Suhartono di Lombok Tengah, Rabu.
Ia mengatakan untuk memastikan para pekerja mendapatkan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, sesuai dengan SE dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pembentukan posko pengaduan THR tetap dibentuk.
Namun, pembentukan posko THR tersebut belum dilaksanakan, karena masih menyusun tim dan jadwal petugas.
"Posko pengaduan THR tetap disiapkan seperti tahun sebelumnya," katanya.
Baca juga: THR Lebaran 2026 Lombok Tengah capai Rp43 Miliar
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat atau para pekerja untuk bisa menyampaikan laporan jika ada perusahaan tempat mereka kerja tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
"Posko pengaduan ada yang manual dan ada yang online," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan data pengaduan posko THR 2025 memang ada pengaduan yang masuk, namun hal tersebut langsung dilakukan mediasi dan diselesaikan sesuai ketentuan.
"Begitu ada laporan, petugas langsung turun melakukan klarifikasi dan penyelesaian sesuai dengan aturan," katanya.
Baca juga: Pengaduan THR 2025 di Lombok Tengah bisa secara offline dan online
Ia berharap kepada para perusahaan yang mengembangkan usaha di Lombok Tengah untuk mengikuti aturan tersebut dengan memberikan THR kepada karyawan.
"Setiap pengaduan dari masyarakat tetap diproses oleh pengawas ketenagakerjaan dan apabila ditemukan pelanggaran, pihak perusahaan diperiksa untuk memastikan penyebab keterlambatan atau tidak dibayarkan THR tersebut," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah menyiapkan anggaran Rp43 miliar untuk pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRD dan pejabat negara.
"Anggaran THR 2026 untuk ASN itu Rp43 miliar," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Tengah Taufikurrahman.
Baca juga: THR ASN 2025 di Lombok Tengah dianggarkan Rp59 miliar
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026